Imigrasi Identifikasi 15 Sponsor di Balik 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 12:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty Arsip- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengidentifikasi para sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan terdapat 15 sponsor yang diduga membawa ratusan WNA tersebut ke Indonesia.

"Terindifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Saat ini, Ditjen Imigrasi tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 WNA tersebut melalui pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan sejak para WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dan kantor Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026.

Baca Juga: Cak Imin Pastikan Penerima Bansos yang Terlibat Judol Akan Dicoret

Hendarsam menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya menyasar individu warga asing, tetapi juga pihak sponsor atau penjamin yang diduga terlibat.

Menurutnya, Imigrasi memiliki kewenangan untuk memproses hukum baik terhadap orang asing maupun sponsor yang terindikasi terlibat tindak pidana keimigrasian.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," tegas Hendarsam.

Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi daring jaringan internasional.

Baca Juga: Kemensos Coret 11.000 Penerima Bansos yang Main Judol di Triwulan Pertama 2026

Sehari kemudian, Polri mengungkapkan bahwa 320 orang di antaranya merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan kini diproses lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

(Sumber: Antara)

x|close