Imigrasi Ringkus 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 16:41
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Imigrasi Ringkus 210 WNA Imigrasi Ringkus 210 WNA (Imigrasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Operasi besar pengawasan keimigrasian kembali digelar dan menghasilkan pengungkapan mengejutkan. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas dalam dugaan kasus penipuan investasi daring yang beroperasi secara terorganisir di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan ini dilakukan di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu, 6 Mei 2026, setelah aparat menerima laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung secara tertutup.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan WNA yang berasal dari beberapa negara, di antaranya dari Vietnam 125 orang, Republik Rakyat Tiongkok 84 orang, dan Myanmar 1 orang. Total terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan, yang diduga terlibat dalam aktivitas operasional penipuan berbasis digital.

Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA tersebut menggunakan berbagai jenis izin tinggal, di antaranya Bebas Visa Kunjungan (BVK) 57 orang, Visa on Arrival (VoA) 103 orang, Visa Kunjungan indeks D12/B12 49 orang, dan Izin Tinggal Terbatas Investor 1 orang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen pada pertengahan April 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian melakukan pengawasan tertutup, pemetaan aktivitas, hingga pengumpulan bukti selama beberapa pekan.

Sejumlah barang bukti penangkapan 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam  <b>(Imigrasi)</b> Sejumlah barang bukti penangkapan 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam (Imigrasi)

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal," ucapnya, Jumat, 8 Mei 2026.

Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan sebanyak 58 personel bergerak menuju dua titik sasaran. Dua jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, sebanyak 210 WNA berhasil diamankan di lokasi apartemen.

Di dalam lokasi, petugas menemukan pembagian ruang kerja yang sistematis, mulai dari area kerja operasional, tempat tinggal, hingga ruang kendali aktivitas digital. Selain itu, turut diamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali jaringan di lokasi lain.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas skala besar, yakni 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.

Analisis awal pada perangkat elektronik mengindikasikan adanya praktik penipuan investasi online atau scam trading yang menargetkan korban dari luar negeri, terutama di Eropa dan Vietnam.

Imigrasi Ringkus 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam  <b>(Imigrasi)</b> Imigrasi Ringkus 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam (Imigrasi)

Para pelaku diduga menjalankan skema penipuan terstruktur dengan pola promosi melalui media sosial, pendekatan komunikasi intensif ke calon korban, pengarahan untuk investasi di platform palsu, hingga janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dianggap membahayakan ketertiban umum atau melanggar hukum.

Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut  berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

"Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia," tegas Hendarsam.

x|close