Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan berinisial ICS dan SR ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum ICS, Irfan Lubis menyebut penetapan kedua pelapor sebagai tersangka penuh dengan kejanggalan. Dia juga bilang jika penetapan status pelapor sebagai tersangka terkesan buru-buru.
Alasanya, Irfan menyebut objek perkara masih dalam proses penyelidikan oleh unit 4 subdit 2 Dittipidum Mabes Polri yg laporan polisi ini merupakan hasil investigasi dan rekomendasi Satgas Anti Mafia Tanah.
"Kami telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia atas sikap penyidik yang kami duga abuse of power (penyalagunaan wewenang) yang berupaya mengkriminalisasi klien kami,” ucap Irfan, Kamis 7 Mei 2026.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak dan TPPO di Jakpus
Irfan mengklaim, satgas Anti Mafia Tanah telah menemukan dugaan unsur pidana terkait laporan yang dilayangkan ICS dan SR.
Di sisi lain, ICS dan SR juga dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya dan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Irfan, penetapan tersangka itu sama saja mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah yang telah berupaya yang mana temuan itu merupakan hasil dari investigasi satgas mafia tanah.
"Penetapan tersangka itu tidak hanya menunjukkan ketidaksinkronan dalam penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengabaikan peran Satgas Anti Mafia Tanah. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sebenarnya proses hukum yang dipakai yang mana," ujar Irfan.
Ia menyebut penetapan tersangka ICS dan SR bukti nyata bahwa sikap masyarakat yang aktif terhadap adanya kejahatan dengan melakukan pengaduan, justru dikriminalisasi dan ini menjadi preseden buruk terhadap citra kepolisian.
"Kalau objeknya saja belum jelas, lalu dasar menetapkan tersangkanya apa? Ini terlihat seperti dipaksakan dan jadi ajak bisnis kepentingan personal," tutur Irfan.
Ia pun menilai penetapan tersangka dalam kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum pidana. Menurut dia, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana telah dikuatkan putusan MK No.21/PUU-XII/2024.
"Kalau penegakan hukum berjalan tidak sinkron, yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga kepercayaan publik," kata Irfan.
Ilustrasi di Borgol. (Freepik)