Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan upaya penjemputan paksa, terhadap selebgram Lisa Mariana pada 4 Desember 2025 terkait kasus video syur.
Hal itu dilakukan lantaran selama ini Lisa Mariana dinilai tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"Kami lakukan upaya paksa penangkapan karena beberapa kali dari panggilan, kita mengalami kesulitan dalam pemeriksaan. Tujuannya untuk memenuhi proses penyidikan," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Humas Polda Jabar, 5 Desember 2025.
Selebgram Lisa Mariana (tengah) bersama kedua kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA)
Dalam penjemputan paksa tersebut polisi juga mengamankan MT sebagai pasangan pria yang ada dalam video asusila milik Lisa Mariana. Bahkan keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana transmisi elektronik bermuatan pornografi sesuai UU ITE.
"Nanti untuk masalah penahanan akan kita serahkan kepada penyidik, penilaiannya seperti apa. Saat ini tujuannya adalah untuk melengkapi berkas penyidikannya," katanya.
Sebelumnya beredar video syur berdurasi sekitar empat menit yang diduga diperankan oleh Lisa Mariana bersama seorang pria bertato, hingga video tersebut beredar di sosial media dan dilaporkan oleh asosiasi advokat.
Lisa Mariana (Antara)