Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan bahwa artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onad (OL) masih berstatus sebagai korban dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya setelah ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis 30 Oktober 2025 malam.
“Untuk status OL sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa berbeda dengan Onad, seorang berinisial KR yang lebih dulu diamankan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu 29 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk RK sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL dan telah dilakukan penahanan terhadap RK,” kata Budi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelum dilakukan gelar perkara lebih lanjut.
Baca Juga: Onad Ngaku Pakai Narkoba karena Masalah Pribadi
Sementara itu, Onad telah menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta pada Senin 3 November 2025 terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
“Hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP DKI,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Wisnu menjelaskan bahwa pelaksanaan asesmen tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh keluarga vokalis grup musik Killing Me Inside itu.
“Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen,” ujarnya.
Namun demikian, Wisnu menyebut bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil maupun rincian asesmen karena hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP DKI Jakarta.
“Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu,” tutur Wisnu.
(Sumber: Antara)
Artis Leonardo Arya atau Onad berjalan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Minggu 2 November 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU (Antara)