Ntvnews.id, Jakarta - Musisi Leonardo Arya atau yang dikenal sebagai Onad ditangkap polisi, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar penangkapan Onadio Leonardo ini dikonfirmasi oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David. "Benar (Onad ditangkap)," Kamis 31 Oktober 2025.
Berikut beberapa fakta menarik Onad ditangkap polisi dalam kasus narkoba, dilansir berbagai sumber sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Polisi Temukan Ganja sampai Papir dari Tangan Onad
1. Kedua Kali
  Onadio Leonardo  (ig Onadio Leonardo)
 Onadio Leonardo  (ig Onadio Leonardo) 
Penangkapan Onad dalam kasus narkoba menjadi yang kedua kali. Setelah sebelumnya, pria berusia 35 tahun itu sempat terjaring kasus yang sama ketika masih muda.
2. Barang Bukti
  Onadio Leonardo (IG Onadio Leonardo)
 Onadio Leonardo (IG Onadio Leonardo) 
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam penangkapan kasus narkoba yang menyeret nama artis Onda. Di lokasi kejadian, polisi mengamankan batang ganja, satu lembar vapir serta tiga ponsel.
3. Tidak Hanya Odad
Dalam penangkapan kasus narkoba, polisi mengamankan tiga orang termasuk Onad. Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam.
"Kemarin dalam proses rangkaian penangkapan ini, diamankan total ada 3 orang yang diamankan," kata Ade Ary, Jumat 31 Oktober 2025 kepada awak media.
4. Kronologi Penangkapan
Ady Ary mengungkapkan kronologi penangkapan Onad terjadi di Kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi hanya mendapatkan barang bukti sisa ganja serta ekstasi yang diduga sudah dipakai.
 
             Onadio Leonardo (IG Onadio Leonardo)
 Onadio Leonardo (IG Onadio Leonardo)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
             
             
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            