Respons Jonathan Frizzy Usai Divonis 8 Bulan Penjara Karena Kasus Vape Berbahaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 15:34
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor sekaligus pesinetron Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus penyelundupan rokok elektrik mengandung obat berbahaya etomidate.

Vonis tersebut dinyatakan lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum yang menuntutnya satu tahun penjara. Usai putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim, aktor yang kerap disapa Ijonk itu meminta agar kasusnya tak lagi dibesar-besarkan.

"Saya minta tolong teman-teman media jangan menggoreng berita-berita, ada dulu awalnya bilang saya dipenjara 12 tahun," ucap Ijonk ke awak media, 23 Oktober 2025.

Hal ini dilakukan oleh Ijonk semata-mata untuk melindungi perasaan dan mental ketiga anaknya.

"Itu kan miris banget, anak-anak saya kan udah bisa lihat," jelasnya.

Bahkan selepas sidang vonis, Ijonk tampak memberikan kode disinyalir kabar pernikahannya dengan sang kekasih Ririn Dwi Ariyanti.

"Nanti ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga. Pasti akan mengundang kalian semua," pungkas Ijonk.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

x|close