Jonathan Frizzy Akui Hidupnya Hancur Karena Kasus Rokok Berbahaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 18:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy mengungkapkan rasa penyesalannya saat jalani sidang lanjutan, kasus dugaan penyelundupan rokok elektrik berbahaya mengandung Etomidate. 

Pria yang kerap disapa Ijonk tersebut kini ditahan di Lapas Pemudanh Tangerang, dan merasa hidupnya hancur akibat kasus ini.

"Bukan cuma nyesel. Bisa dibilang hidup saya hancur," kata Jonathan Frizzy saat sidang, 17 September 2025.

Atas kesalahan yang telah diperbuatnya, kekasih Ririn Dwi Ariyanti tersebut jika semua hal yang terjadi di luar kemampuan untuk dikendalikan.

"Saya nyesel, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," sambungnya.

Kendati demikian Ijonk akan tetap menerima risiko dan hukuman yang menjeratnya terkait kasus rokok elektrik mengandung zat etomidate, meskipun ia harus terpisah dari ketiga anaknya.

Baca JugaDitanya Soal Ijonk, Ririn Dwi Ariyanti Banting Pintu Mobil

"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," timpal Jonathan Frizzy.

Dari kesalahannya itu, Ijonk meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjerumus hal serupa agar hidupnya tidak hancur.

"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," timpalnya.

Bahkan, aktor 44 tahun itu sampai mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga yang sudah dibuat kecewa.

"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," tutup Ijonk.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.

x|close