Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan Jonathan Frizzy terkait kasus penyelundupan rokok elektrik berbahaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Beragendakan pemeriksaan silang terhadap para terdakwa, yakni Jonathan Frizzy, Evan, dan Bahrun. Aktor yang kerap disapa Ijonk tersebut ternyata sempat menggunakan pribadi rokok elektrik mengandung etomidate itu saat berlibur di Bangkok.
"Pernah. Waktu Ijonk lagi ada liburan di Bangkok, pernah (pakai bareng)," ujar saksi Evan, 11 September 2025.
Lebih lanjut Evan menyebut jika Ijonk sebenarnya sudah mengetahui isi kandungan Vape tersebut.
"Sepengetahuan saya, harusnya tahu," sambungnya.
Baca Juga: Ini Kata Paman Soal Rumor Ijonk dan Ririn Dwi Ariyanti Nikah Siri
Rokok elektrik berbahaya itu disebut-sebut dibeli Ijonk dari Thailand dan berujung keciduk di bea cukai.
"Saya beli sama orang Thailand, kemudian saya berikan karena lagi ngumpul bareng ya kita pakai," jelasnya.
Meskipun tak menjelaskan secara rinci apa efek dari kepemakaian rokok etomidate itu, Evan hanya mengaku jika ia akan merasa nge-fly.
"Saya hanya tahu zat tersebut digunakan untuk anestesi, efeknya kayak nge-fly," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lainnya, Erna, Bahrun, dan Evan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.