Jonathan Frizzy Akui Tak Tahu Isi Kandungan Rokok Elektriknya Berbahaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 09:46
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pesinetron Jonathan Frizzy kembali disidangkan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan, dimana pria yang kerap disapa Ijonk membeli rokok elektrik berbahaya dari luar negeri.

Menurut pengakuannya dalam persidangan, Jonathan Frizzy mengklaim bahwa dirinya hanya menerima sebagian kecil rokok elektrik tersebut dari total yang dibawa.

"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya gak tahu isinya apa," tuturnya di persidangan, 14 Agustus 2025.

Meski demikian pria yang dirumorkan berpacaran dengan Ririn Dwi Ariyanti itu mengaku akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apa pun informasinya nanti sama pengacara," sahutnya.

Menurut sang kuasa hukum, dalam agenda persidangan menguji seberapa jauh Jonathan Frizzy mengetahui isi kandungan rokok elektrik tersebut.

"Yang menjadi hal paling penting di dalam proses persidangan ini adalah, bagaimana sebenarnya saudara Ijonk ini, patut diduga ya mengetahui bahwa barang itu sebenarnya mengandung etomidate," tutur Andreas Nahot Silitonga.

Bahwa keterangan polisi mengenai komunikasi di grup WhatsApp antara para terdakwa yang tak pernah sekalipun menyebut soal obat keras atau kode apa pun.

"Di dalam grup WA-nya, tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," imbuhnya.

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

x|close