Vonis Fariz RM Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Diminta Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 10:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Dr T Murphi, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM. Diketahui, dalam kasus narkoba yang keempat kalinya ini, Fariz RM divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider 2 bulan.

"Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan fenda Rp800 juta subsider 2 bulan," kata Murphi, Selasa, 16 September 2025.

Dia menilai, banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU karena putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari tuntutan.

"Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU," ucapnya.

Murphi menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Putusan yang rendah ini akan menimbulkan sosiologis negatif.

"Nantinya akan ada fase di mana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan, ini menjadi PR kepada pemerintah dan legislatif sebagai justice made law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai dalam cukup diperiksa pada penyelidikan saja, selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu due process of law lagi, karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi," jelasnya.

Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Sementara, pengamat hukum dari Kantor Gerai Hukum ART, Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.

"Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," ujarnya.

Arthur menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal. Ini untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.

"Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri," jelasnya.

"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh majelis hakim, sangat meringankan pelaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Di mana ada pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali," tandasnya.

Baca Juga KPK Ungkap Kemungkina Periksa Donal Fariz atau Febri Diansyah Terkait Kasus SYL

x|close