Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 19:55
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan pidana enam tahun penjara terhadap musisi Fariz Roestam Munaf, atau yang dikenal sebagai Fariz RM, atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, khususnya jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitarani, dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Indah juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Fariz RM yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Baca Juga: Panas! Nikita Mirzani Adu Mulut dengan JPU Usai Sidang Ditutup

Fariz RM dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi hukuman berupa denda.

“Pidana denda sebesar Rp800 juta,” lanjut Indah dalam pembacaan tuntutannya.

Menurut catatan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan terhadap Fariz RM dilaksanakan pada hari Senin.

Penangkapan Fariz RM sendiri dilakukan pada Selasa, 18 Februari, di wilayah Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah adanya keterangan dari seseorang berinisial ADK yang mengungkap bahwa Fariz juga memesan barang haram tersebut darinya. Akibatnya, pihak kepolisian menetapkan keduanya—ADK dan Fariz RM (FRM)—sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Hindari Dualisme, Ini Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PWI 2025

Dalam proses penangkapan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari Fariz RM berupa narkoba jenis ganja dan sabu.

Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman hukuman mulai dari lima hingga dua puluh tahun penjara.

Perlu diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM tersandung kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah berurusan dengan hukum atas kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan yang terbaru pada tahun 2025.

Baca Juga: Kapolri Sebut Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja, Dampak Kondisi Global

(Sumber: Antara)

x|close