Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 17:31
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Agus Buntung Agus Buntung (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung terkait kasus pelecehan seksual.

Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum usai sidang tuntutan Agus Buntung yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, mengatakan, permintaan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.

Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat Langsung ke PM Singapura Lawrence Wong Lewat Telepon

"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ricky.

Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara. Jaksa turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Penyidik Polda NTB Serahkan Agus Buntung ke JPU <b>(ANTARA/Dhimas BP)</b> Penyidik Polda NTB Serahkan Agus Buntung ke JPU (ANTARA/Dhimas BP)

Adapun pertimbangan jaksa menuntut demikian merujuk pada fakta persidangan bahwa jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.

"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujarnya.

Dia mengatakan dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS yang berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.

"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan Pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," ucap dia.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa sidang lanjutan dari perkara Agus Buntung telah ditetapkan majelis hakim pada Rabu pekan depan (14/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

x|close