Polisi Pastikan Pelaku Anarkis di Depan Gedung DPR Konsumsi Narkoba Sebelum Kericuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 13:26
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti kasus anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta, Selasa, 2 September 2025 malam Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti kasus anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta, Selasa, 2 September 2025 malam (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memastikan sejumlah pelaku anarkis yang diamankan pascakerusuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 ternyata mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum tindakan mereka. Data ini terungkap dari tes urine yang dilakukan terhadap ratusan orang yang diamankan.

“Kami melakukan tes terhadap 337 orang yang diamankan, dan hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David di Jakarta, Rabu, 3 September 2025,

Ahmad menambahkan, meski tidak ditemukan narkoba secara langsung pada 22 orang tersebut, pemeriksaan menunjukkan mereka menggunakan narkotika antara tiga hingga tujuh hari sebelum melakukan tindakan anarkis.

"Mereka menggunakan obat-obat itu bertujuan untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan Pembakaran DPRD

Para pengguna narkoba ini dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan juga menjalani rehabilitasi.

“Kami rehabilitasi agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis,” tutur Ahmad.

Selain itu, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga terlibat penghasutan dan penyebaran informasi elektronik terkait kerusuhan.

“Keenam pelaku itu ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin, 25 Agustus 2025 dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, menurut Ary, “diduga ikut menyebarkan ajakan dan hasutan melalui sejumlah akun media sosial agar pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan dan terlibat dalam tindakan lainnya yang dapat membahayakan diri mereka.”

Baca Juga: Pria 30 Tahun Tewas Mengenaskan di Ruko Emerald Avenue 2 Siang Ini

(Sumber: Antara)

x|close