Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan Pembakaran DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 13:10
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana saat kerusuhan pembakaran mobil dan Kantor DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam. Suasana saat kerusuhan pembakaran mobil dan Kantor DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam. (ANTARA)

Ntvnews.id, Makassar - Jajaran Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel pascademonstrasi pada 29-30 Agustus 2025. Penetapan ini melibatkan warga sipil dengan mayoritas berusia muda.

"Kami sampaikan update penanganan kasus pembakaran Gedung DPR Provinsi dan DPRD Kota Makassar, pengeroyokan, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Rabu, 3 September 2025.

Didik menjelaskan, dari 11 tersangka, tiga orang terlibat pembakaran di DPRD Provinsi dan delapan lainnya di DPRD Kota Makassar. Pasal yang dikenakan beragam sesuai peran pelaku, mulai dari pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, pasal 363 KUHP 7 tahun, pasal 362 KUHP 5 tahun, hingga pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman 12 hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi Tolak Tindakan Represif di Depan Gedung DPR

Tersangka terdiri dari M (36) wiraswasta, MAS (20) cleaning service, AZ (18) pengangguran, GSL (18) dan SM (22) mahasiswa, MS (23) juru parkir, RN (19) buruh harian, R (21) buruh bangunan, MAA (22) petugas kebersihan, Mis (17) pelajar dan ZM. Didik menambahkan, tim masih menyelidiki kemungkinan adanya aktor atau otak pelaku di balik kerusuhan ini.

"Masih dilakukan penyelidikan. (Apakah mereka pelaku pembakaran), iya betul," jelasnya, tanpa merinci peran masing-masing tersangka.

Kerusuhan terjadi pascademonstrasi 29-30 Agustus 2025, mengakibatkan Kantor DPRD Makassar, DPRD Sulsel, dan dua pos polisi dibakar. Selain itu, sejumlah fasilitas umum dirusak dan dijarah massa. Empat orang meninggal, tiga terdampak kebakaran di Kantor DPRD Makassar, satu pengemudi ojol dikeroyok massa, sementara lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan data BPBD Makassar, kerugian negara pascapembakaran Kantor DPRD Kota Makassar mencapai Rp253,4 miliar, meliputi 67 mobil, 15 motor, dokumen penting, dan gedung yang hangus terbakar.

Baca Juga: KPK Selidiki Proses Lelang Konsultan Pengawas Proyek Rumah Jabatan DPR

(Sumber: Antara)

x|close