Ntvnews.id, Jakarta - Musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim Lusiana Amping saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025 menyatakan, “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta.”
Ia menambahkan, apabila denda tidak dibayarkan, maka hukuman penjara ditambah dua bulan.
Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah penggunaan narkoba yang berulang kali serta tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, yang meringankan adalah sikap terdakwa yang berkelakuan baik selama persidangan.
Baca Juga: Nurdin Tampubolon Sebut Sinergi Swasta dan Pemerintah Jadi Penentu Keberhasilan Strategi Menkeu Baru
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jaksa menilai, hal yang memberatkan adalah pelanggaran terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Fariz dinyatakan bersalah melanggar hukum karena memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja, dan tetap dikenakan denda Rp800 juta.
Kasus ini berawal ketika polisi menangkap Fariz pada Selasa (18/2) di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat, setelah mendapat keterangan dari tersangka ADK bahwa Fariz memesan narkoba darinya. Polisi kemudian menetapkan Fariz RM dan ADK sebagai tersangka. Barang bukti yang disita adalah ganja dan sabu.
Atas perbuatannya, Fariz dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Fariz RM sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan 2025.
(Sumber: Antara)