Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut dua penyedia barang dan jasa, Mashur dan Bambang Widianto, masing-masing 7 dan 8 tahun penjara karena diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang di Kemendag periode 2018–2019.
JPU Saut Mulatua menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan, “Dengan demikian keduanya juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.”
Selain itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Mashur sebesar Rp1,08 miliar dan Bambang sebesar Rp10,66 miliar subsider 4 tahun penjara. Atas perbuatan mereka, JPU menyatakan keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Daftar 10 Kementerian dan Lembaga Dengan Anggaran Jumbo di 2026, Ada BGN hingga Kemenkeu
Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Untuk Mashur, perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar JPU.
Sementara untuk Bambang, JPU menyebutkan, “Hal yang memberatkan yaitu tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah serta telah menikmati hasil kejahatannya.” Adapun hal meringankan, JPU mengungkap bahwa keduanya belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. “Untuk Mashur, pertimbangan meringankan tuntutan berupa perbuatan terdakwa yang mengakui kesalahannya, menyesali perbuatan, dan berlaku sopan di persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini Mashur dan Bambang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp61,54 miliar dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Keduanya juga diduga memberikan suap sebesar Rp21,73 miliar kepada Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan gerobak tahun 2018 dan Rp1,96 miliar kepada Bunaya Priambudi selaku PPK pengadaan gerobak tahun 2019 di Kemendag. Suap tersebut diberikan agar Putu dan Bunaya memenangkan perusahaan yang digunakan Mashur dan Bambang dalam proyek pengadaan gerobak tersebut.
Tidak hanya itu, keduanya turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,5 miliar dan Rp22,13 miliar dengan mengirimkan uang ke rekening orang lain, membeli apartemen, tanah, mobil mewah, motor, dan membayar utang. Akibatnya, mereka terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Ganti Menu, Pinkan Mambo Jual Pisang Goreng 'Gosong' Rp200 Ribu
(Sumber: Antara)