Terlibat Skandal Penyelundupan, Sean "Diddy" Combs Dipindahkan ke Penjara Lain

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Okt 2026, 15:10
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip Foto rapper Sean Combs alias Diddy. Arsip Foto rapper Sean Combs alias Diddy.

Ntvnews.id, Jakarta -Penyanyi rap asal Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs, dikabarkan telah dipindahkan dari penjara federal tempat ia menjalani masa tahanan selama setahun terakhir ke fasilitas pemasyarakatan yang berbeda, menyusul adanya laporan bahwa dirinya menyimpan barang selundupan.

Sebelumnya, Diddy dilaporkan menyimpan berbagai barang terlarang serta membayar sesama narapidana untuk membantunya menikmati fasilitas dan kenyamanan selama berada di dalam penjara.

Biro Penjara Federal Amerika Serikat pada Jumat (16/10) menyampaikan kepada The Hollywood Reporter bahwa mereka telah memindahkan sang rapper dari FCI Fort Dix di New Jersey menuju FCI Allenwood Low.

FCI Allenwood Low sendiri merupakan fasilitas penjara federal dengan tingkat pengamanan rendah yang berlokasi di sebelah selatan Williamsport, Pennsylvania.

Pihak Biro Penjara Federal mengonfirmasi bahwa Sean Combs resmi dipindahkan ke FCI Allenwood Low pada tanggal 16 Oktober 2026.
 

"Demi alasan privasi, keselamatan, dan keamanan, kami tidak membahas kondisi penahanan individu manapun yang berada dalam pengawasan kami, termasuk alasan pemindahan tersebut," demikian bunyi pernyataan resmi dari biro tersebut.

Sebelum pemindahan ini, Combs sempat dikabarkan mengalami cedera kepala dan harus dievakuasi keluar penjara menuju rumah sakit setempat pada Minggu dini hari.

Ikon hip-hop yang kini telah meredup pamornya itu sebelumnya dituding memboyong gaya hidup mewahnya ke dalam lingkungan penjara.

Ia dilaporkan kerap mengirimkan sejumlah uang ke rekening kantin narapidana lain yang dipekerjakan untuk membantunya merapikan tempat tidur, membersihkan fasilitas toilet dan kamar mandi, memberikan layanan pijat, hingga mengusahakan pasokan makanan yang lebih baik untuk dirinya.

Rapper yang juga populer dengan nama P Diddy ini sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait pelanggaran transportasi untuk tujuan prostitusi, dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 50 bulan.

Saat ini, Combs beserta tim kuasa hukumnya masih menantikan keputusan dari upaya banding atas vonis hukuman yang menjeratnya.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close