Pengacara P Diddy Ajukan Banding atas Vonis 50 Bulan Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 20:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sean Diddy Combs Sean Diddy Combs (People)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum rapper Amerika Serikat Sean “Diddy” Combs, Alexandra AE Shapiro, resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan federal yang menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara terhadap kliennya.

Hakim Arun Subramanian pada 3 Oktober menjatuhkan hukuman tersebut setelah Diddy dinyatakan bersalah dalam kasus yang menjeratnya dengan dua dakwaan mengangkut orang untuk tujuan prostitusi. Putusan itu muncul setelah adanya kesaksian dari dua mantan kekasihnya, Cassandra “Cassie” Ventura dan seorang wanita lain yang dikenal dengan nama samaran Jane Doe.

Banding diajukan pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen dua halaman yang pertama kali diperoleh Rolling Stone. Dokumen itu menegaskan Alexandra AE Shapiro sebagai pengacara banding Combs, seperti dilaporkan oleh NME pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan Diddy pada September 2024. Setelah melalui proses hukum, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun dua bulan penjara (setara 50 bulan) serta denda sebesar 500 ribu dolar AS. Saat ini, Diddy menjalani masa tahanan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, New York.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pelecehan Seksual P Diddy

Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan masa pembebasan bersyarat selama lima tahun setelah Diddy menyelesaikan hukumannya. Sebelum putusan dijatuhkan, Diddy telah mendekam di tahanan selama 12 bulan, yang kemudian dihitung sebagai bagian dari vonis, sehingga ia diperkirakan masih akan menjalani sekitar tiga tahun lagi di penjara.

Pengadilan Banding Sirkuit Kedua dijadwalkan menindaklanjuti pengajuan tersebut dalam beberapa pekan ke depan. Nantinya, kasus ini akan diperiksa oleh panel yang terdiri dari tiga hakim.

Sejak penangkapannya pada September 2024, pendiri Bad Boy Records itu terus menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas seluruh tuduhan.

Sebelum vonis dibacakan, tim kuasa hukum Diddy meminta agar hukuman tidak lebih dari 14 bulan, dengan alasan masa tahanan yang sudah dijalani. Namun, Jaksa Federal menuntut hukuman lebih berat, yakni minimal 135 bulan (11 tahun tiga bulan) dan denda 500.000 dolar AS.

Baca Juga: P Diddy Dinyatakan Bersalah atas Pelacuran, Tapi Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks dan Konspirasi Kriminal

Dalam berkas pengajuan tuntutan, jaksa menilai Diddy “tidak menyesal” dan bahwa “sejarah dan karakteristik Diddy menunjukkan pelecehan dan kekerasan selama bertahun-tahun”. Sementara itu, Departemen Masa Percobaan AS merekomendasikan hukuman antara lima hingga tujuh tahun.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis setelah juri pada Juli lalu memutuskan untuk membebaskan Combs dari dakwaan perdagangan seks (sex trafficking) dan konspirasi pemerasan, namun tetap menyatakan dirinya bersalah berdasarkan Mann Act, undang-undang yang mengatur larangan membawa seseorang lintas negara bagian untuk tujuan prostitusi.

Sebelum putusan dibacakan, Diddy sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan para korban. “Aku tahu ini memicu trauma banyak orang di seluruh dunia. Tindakanku menjijikkan, memalukan, dan sakit,” kata Diddy.

(Sumber: Antara) 

x|close