Ntvnews.id, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2026 memperoleh kemudahan lebih besar. Paspor Indonesia kini memberikan akses masuk bebas visa ke total 88 negara dan wilayah di berbagai belahan dunia.
Visa sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan sebagai izin bagi warga negara asing untuk memasuki wilayahnya secara sah. Namun demikian, status "bebas visa" tidak selalu berarti pelancong dapat langsung memasuki suatu negara tanpa persyaratan tambahan.
Dalam sejumlah kebijakan imigrasi, WNI masih diwajibkan memperoleh izin masuk tertentu, seperti Visa on Arrival (VoA) yang diurus saat tiba di negara tujuan, atau Electronic Travel Authorization (eTA) yang harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan.
Mengacu pada data terbaru dari Visa Index dan VisaGuide World, fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia dibagi ke dalam beberapa kategori.
1. Bebas Visa Penuh (Visa Free)
Sebanyak 50 negara dan teritori memberikan fasilitas bebas visa sepenuhnya kepada WNI. Pemegang paspor Indonesia cukup membawa paspor yang masih berlaku. Meski demikian, ketentuan mengenai durasi tinggal dan tujuan kunjungan, seperti wisata atau bisnis, tetap harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan.
Di kawasan Eropa, negara yang memberikan akses bebas visa meliputi Belarus dan Serbia.
Di Asia, fasilitas serupa diberikan oleh Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, dan Vietnam.
Sementara itu, di kawasan Amerika Utara dan Karibia, negara dan wilayah yang memberikan akses bebas visa mencakup Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Mikronesia, serta Saint Vincent dan Grenadine.
Baca Juga: Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta sebagai Wujud Peningkatan Pelayanan Berbasis Digital
Untuk Amerika Selatan, kebijakan bebas visa berlaku di Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, dan Venezuela.
Di kawasan Oseania, WNI dapat memasuki Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, dan Timor-Leste tanpa visa.
Adapun di Afrika, negara yang memberikan kemudahan serupa antara lain Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, dan Tunisia.
2. Visa on Arrival (VoA)
Selain bebas visa penuh, terdapat 27 negara yang menerapkan skema Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia. Dalam sistem ini, visa diterbitkan atau dicap oleh petugas imigrasi setelah pelancong tiba di negara tujuan.
Secara umum, persyaratan untuk memperoleh VoA meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti akomodasi atau penjamin, kecukupan dana selama berada di negara tujuan, serta tiket perjalanan pulang-pergi.
Di Asia, negara yang menerapkan VoA bagi WNI meliputi Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, dan Sri Lanka.
Di kawasan Eropa terdapat Ukraina dan Rusia.
Sementara itu, di Amerika Selatan, fasilitas VoA berlaku di Nikaragua, Bolivia, dan Kuba.
Untuk kawasan Oseania, kebijakan ini diterapkan di Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, dan Samoa.
Sedangkan di Afrika, negara yang menerapkan VoA antara lain Burundi, Djibouti, Tanjung Verde (Cabo Verde), Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, dan Zimbabwe.
3. Electronic Travel Authorization (eTA)
perpanjangan paspor (pixabay.com )
Electronic Travel Authorization atau eTA merupakan izin perjalanan berbasis elektronik yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu yang mendapatkan fasilitas bebas visa. Berbeda dengan VoA, dokumen ini harus diajukan dan disetujui secara daring sebelum keberangkatan.
Adapun negara yang mewajibkan pemegang paspor Indonesia untuk mengurus eTA adalah Kenya, Jepang, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta Pantai Gading.
Karena kebijakan imigrasi, status bebas visa, biaya VoA, maupun aturan eTA dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing negara, WNI disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi pemerintah atau kedutaan negara tujuan sebelum melakukan perjalanan, baik untuk kepentingan wisata maupun pekerjaan.
Paspor (Instagram @imigrasikualatungkal)