Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah terus menjaga keberlangsungan sektor padat karya di tengah tekanan ekonomi global dengan memberikan insentif.
Salah satunya melalui insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2026 diberikan kepada karyawan di sektor padat karya atau pariwisata dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri, Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut yang dinilai membantu meringankan beban pekerja.
"Saya sangat berterima kasih ada program yang dimulai tahun ini insetif pajat untuk PPh21 yang cukup membantu, dan itu saya mewakili karyawan yang ada di sini untuk mengucapkan banyak terima kasih," ucap Yanto.
Baca juga: Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Padat Karya Sepanjang 2026
Karyawan PT Mitra Saruta Indonesia (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Ia menjelaskan, perusahaan benang daur ulang dan sarung tangan kerja yang berdiri sejak akhir 1989 tersebut telah berkembang dari industri kecil dengan 20 mesin hingga menjadi perusahaan eksportir yang kini menembus pasar global.
Pada awal perjalanan, perusahaan mulai mengekspor produk ke Jepang setelah 2–3 tahun beroperasi, dan hingga kini Jepang tetap menjadi pasar utama, disusul Amerika Serikat (AS) serta 39 negara lainnya.
Yanto menyebut sekitar 95 persen bahan baku benang yang diolah berasal dari material daur ulang, menjadikan industri ini memiliki karakter unik sebagai sektor padat karya sekaligus padat modal.
Dalam operasionalnya, perusahaan saat ini mempekerjakan sekitar 1.700 karyawan dan memproses sekitar 3.000 ton material daur ulang setiap bulan, dengan sekitar 10 persen bahan baku masih berasal dari impor.
Rantai pasoknya juga melibatkan lebih dari 100 usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk pengepul dan industri kecil yang memasok bahan baku setiap hari.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyebut, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, bagaimana pemerintah hadir itu berarti kan kita akan mencoba supaya tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan juga kesenjangan antara yang kaya dan miskin akan semakin terkikis,' ungkap inge.
"Itu adalah tujuan utama pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas atau insentif kepada para pelaku usaha. Paket kebijakan PPh pasal 21 DTP ini sebetulnya dimulai pada tahun 2025," lanjutnya.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025 ini menyasar lima sektor padat karya utama, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk turunannya, serta pariwisata—sektor yang dikenal paling besar menyerap tenaga kerja.
Karyawan PT Mitra Saruta Indonesia (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)