Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja Padat Karya Sepanjang 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 14:35
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Arsip - Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 10 November 2025. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi Arsip - Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, 10 November 2025. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu sepanjang tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu, 4 Januari 2026.

Adapun lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Baca Juga: Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Fasilitas tersebut diberikan atas PPh Pasal 21 dari seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan bruto dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Ojol Hingga Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Kena PPh 22

Selain itu, pegawai yang menerima fasilitas ini tidak boleh memperoleh insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengenai mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga diwajibkan membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan pada Senin, 29 Desember 2025, oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada Rabu, 31 Desember 2025.

(Sumber: Antara) 

HIGHLIGHT

x|close