Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata mencaup industri hotel, restoran dan bidang usaha lainnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada 28 Oktober 2025.
"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu 29 Oktober 2025.
Adapun insentif pajak diberikan untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025.
Baca juga: Purbaya Pertimbangkan Ulang Penurunan PPN karena Berpotensi Hilangkan Rp70 Triliun
Baca juga: Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Purbaya: Ada Betulnya Juga Dikit
Fasilitas PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit dan pariwisata.
"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai," tulis Pasal 5 ayat 1.
Dalam lampiran PMK 72/2025 memuat daftar panjang klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak atas insentif tersebut.
Di antaranya ada hotel bintang dan hotel melati, restoran, rumah makan, kafe dan bar, serta agen perjalanan dan biro wisata.
Kemudian insentif tersebut juga diberikan kepada penyelenggaran MICE dan event khusus hingga pekerja di kawasan pariwisata.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)