Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau kembali kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), setelah menghitung potensi hilangnya penerimaan negara hingga Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif sebesar 1 persen.
“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” kata Purbaya dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia menuturkan, untuk saat ini dirinya lebih berfokus pada perbaikan sistem penerimaan negara, baik melalui pajak maupun bea cukai. Setelah sistem baru berjalan, Purbaya berencana mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif tersebut pada akhir triwulan pertama 2026, sebelum menentukan langkah lanjutan pada triwulan kedua.
“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” jelasnya.
Baca Juga: Kata Purbaya Saat Ditanya Fund Manager Soal Rencana PPN Turun
Purbaya menyebut, rencana penyesuaian tarif PPN itu sudah dituangkan secara resmi di atas kertas, namun ia menegaskan akan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan fiskal.
“Karena saya belum tahu. Saya kan baru dua bulan, belum sampai akhir tahun,” ujarnya.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menambahkan, setiap kebijakan yang akan diambil selalu melalui perhitungan mendalam, meskipun dirinya dikenal berani dalam menyampaikan gagasan.
“Walaupun saya kayak koboi, nggak, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok, nanti di atas 3 persen defisit saya. Padahal sudah kami hitung,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa pada 14 Oktober 2025, Purbaya sempat membuka peluang untuk menurunkan tarif PPN sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Purbaya Pertimbangkan Turunkan Tarif PPN: untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Tarif PPN di Indonesia sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif semestinya naik lagi menjadi 12 persen pada awal 2025.
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan pada akhir 2024 bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan demikian, pemerintah kini tengah menimbang keseimbangan antara stimulus ekonomi melalui penurunan pajak dan stabilitas fiskal agar defisit anggaran tetap terkendali.
(Sumber: Antara)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)