Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua. Tahap ini berlangsung selama sepekan, terhitung mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis, menyampaikan bahwa pelunasan tahap kedua diberikan sebagai peluang bagi jamaah yang memenuhi kriteria tertentu untuk melunasi Bipih agar dapat memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.
“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jamaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, terdapat lima kategori jamaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap kedua. Kelompok tersebut meliputi jamaah yang pada tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji pada urutan berikutnya atau cadangan.
Nurchalis juga mengingatkan jamaah agar terlebih dahulu memastikan status istithaah kesehatan sebagai persyaratan utama sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Bipih Tahap Kedua hingga 25 April 2025
Untuk mempermudah proses pengecekan, jamaah dapat mengakses daftar nama yang berhak melunasi pada tahap kedua berdasarkan provinsi, sekaligus memantau status keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.
"Kami meminta jamaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," kata Nurchalis.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kesempatan kepada jamaah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama untuk tetap melakukan pelunasan pada tahap kedua.
Kebijakan relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus untuk menjamin hak jamaah agar tetap dapat menunaikan ibadah haji.
Pada masa pelunasan tahap pertama, capaian pelunasan tercatat sebesar 73,99 persen atau sebanyak 149.159 jamaah telah menyelesaikan pembayaran biaya haji.
Tiga provinsi dengan tingkat pelunasan tertinggi adalah Kalimantan Tengah sebesar 88,88 persen, Kepulauan Bangka Belitung 84,36 persen, dan Sulawesi Selatan 84,28 persen. Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase terendah yakni Aceh 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, dan Gorontalo 59,73 persen.
(Sumber : Antara)
Nasabah calon haji mengisi formulir untuk melakukan pembayaran ibadah Haji di BSI Kantor Cabang, Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025). PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk mengoptimalkan layanan pelunasan biaya haji tahap 1 melalui kanto (Antara)