Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan secara rinci pengaturan kuota lansia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Dahnil menegaskan soal besaran kuota lansia yang akan diberlaku porsinya telah ditetapkan secara nasional.
“Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen. Jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Sekjen Liga Muslim ke Istana, Wamenhaj: Prabowo Diakui Dunia Islam dan Barat
Ia juga menjelaskan batas usia yang masuk kategori lansia dan mekanisme pengurutannya dalam daftar keberangkatan haji.
“Nah, berapa umur lansia? Umur lansia paling muda itu 65 tahun. Jadi nanti akan diurut dari yang tertua sampai yang termuda. Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun. Kira-kira begitu, ya," tuturnya.
Selain itu, Dahnil juga mengungkapkan adanya porsi khusus bagi pendamping lansia, namun tetap dengan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi.
“Ada, kalau kemudian ada porsi pendamping lansia. Tapi ada syarat. Misalnya syaratnya pendamping itu adalah mahram, artinya anggota keluarga. Kemudian anggota keluarga ini sudah mendaftar mengantre selama 5 tahun. Kalau sudah 5 tahun, dia bisa jadi pendamping lansia atau lebih dari 5 tahun. Syaratnya mahram, anggota keluarga," jelasnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan (NTVnews)