Koperasi Diawasi Bersama, Tumbuh Berdaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 16:15
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert O. Siagian saat menjadi narasumber dalam Nusantara Economic Updates, Senin, 22 Desember 2025. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert O. Siagian saat menjadi narasumber dalam Nusantara Economic Updates, Senin, 22 Desember 2025.

Ntvnews.id, Jakarta - Koperasi masih menjadi salah satu tulang punggung ekonomi kerakyatan di Indonesia. 

Namun, di tengah tantangan rendahnya literasi keuangan, kesenjangan akses digital, serta risiko penyalahgunaan kewenangan, pengawasan koperasi kini menjadi isu yang semakin krusial untuk memastikan keberlanjutan dan kepercayaan publik.

Pengawasan koperasi tidak lagi cukup hanya mengandalkan pengurus atau auditor internal. Partisipasi aktif anggota, dukungan masyarakat, pemanfaatan teknologi digital, serta peran media dinilai menjadi kunci untuk membangun koperasi yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mendorong penguatan tata kelola dan sistem pengawasan koperasi. Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi, edukasi berkelanjutan, serta pembukaan berbagai kanal pengaduan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert O. Siagian, mengatakan pengembangan koperasi saat ini mendapat dukungan besar dari pemerintah, salah satunya melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah membentuk sekitar 82.000 entitas koperasi di seluruh Indonesia. Jumlah ini bahkan melampaui total desa yang sekitar 75.000, karena koperasi juga dibentuk di tingkat kelurahan, dan seluruhnya sudah berbadan hukum,” ujar Herbert saat menjadi narasumber dalam Nusantara Economic Updates di Nusantara TV, Senin, 22 Desember 2025.

Dia menilai, pengembangan koperasi ke depan sangat prospektif, seiring komitmen kuat pemerintah dalam merealisasikan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. 

Selain koperasi baru, terdapat pula lebih dari 100.000 koperasi eksisting yang mencakup koperasi produsen, konsumen, jasa, dan simpan pinjam.

"Ini momentum yang sangat baik. Bukan sesuatu yang dadakan, tetapi bagian dari amanat konstitusi yang ingin direalisasikan secara konkret oleh Presiden," katanya.

Disisi lain, Herbert menekankan, pengawasan koperasi harus beradaptasi dengan dinamika dunia usaha yang terus berkembang. Di tengah persaingan dengan sektor swasta, BUMN, dan perbankan yang semakin dinamis, koperasi dituntut untuk mengembangkan strategi bisnis dan sistem pengawasan yang lebih adaptif.

"Kalau sistem pengawasan tidak berubah, maka akan menjadi tidak relevan. Karena itu diperlukan transformasi pengawasan yang melibatkan anggota, masyarakat, serta dukungan platform digital," jelasnya.

Menurutnya, tanpa penyesuaian tersebut, potensi penyelewengan dan kebocoran dalam pengelolaan koperasi akan semakin besar.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert O. Siagian saat menjadi narasumber dalam Nusantara Economic Updates, Senin, 22 Desember 2025. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert O. Siagian saat menjadi narasumber dalam Nusantara Economic Updates, Senin, 22 Desember 2025.

Terkait tantangan literasi anggota koperasi di daerah dengan akses digital terbatas, Herbert menyebut pemerintah tidak bekerja sendiri. 

Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Keppres Nomor 9 Tahun 2025, dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah melibatkan lebih dari 20 hingga hampir 30 kementerian dan lembaga untuk mendukung pengembangan sekaligus pengawasan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Kolaborasi ini diharapkan mampu menjangkau wilayah 3T dan pelosok, termasuk dalam upaya literasi dan edukasi perkoperasian," ungkapnya.

Kementerian Koperasi juga terus mendorong edukasi lintas sektor, bahkan tengah menjajaki agar materi perkoperasian kembali masuk ke dalam kurikulum pendidikan formal.

Herbert menambahkan, dalam membangun kesadaran pengawasan, media memegang peranan penting. Selain media arus utama seperti televisi dan radio, media sosial dinilai sangat efektif sebagai sarana edukasi sekaligus kontrol publik terhadap koperasi.

"Kami membuka berbagai kanal pengaduan dan memanfaatkan platform digital yang sudah ada di kementerian dan lembaga lain untuk mendukung pengawasan, termasuk aspek keuangan dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Saat ini, Kementerian Koperasi juga telah mengembangkan sistem digital seperti SIMCOPDES dan E-RAT guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi.

Selain itu, Herbert menegaskan, koperasi merupakan entitas usaha yang unik karena dibentuk oleh orang, bukan sekadar kumpulan modal. 

Oleh karena itu, keterlibatan anggota menjadi inti pengawasan, terutama melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.

"Indikator paling sederhana koperasi sehat adalah disiplin melaksanakan RAT. Jika tidak RAT satu tahun, apalagi sampai dua atau tiga tahun, itu indikasi kuat koperasi tidak sehat," tegasnya.

Selain RAT, indikator lain meliputi rasio keuangan seperti NPL (Non-Performing Loan), tata kelola, kelengkapan pengurus dan pengawas, serta pergantian kepengurusan yang dilakukan secara demokratis melalui mekanisme fit and proper test.

Dengan pengawasan bersama, literasi yang kuat, serta dukungan teknologi dan media, koperasi diharapkan mampu tumbuh berdaya dan kembali menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia.

x|close