Bea Cukai Buka Peluang Balpres Sitaan Akan Disalurkan ke Korban Bencana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 11:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang barang sitaan hasil penindakan balpres dapat dialihkan untuk membantu korban bencana. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang barang sitaan hasil penindakan balpres dapat dialihkan untuk membantu korban bencana. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang barang sitaan hasil penindakan balpres dapat dialihkan untuk membantu korban bencana

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan hal ini menjadi alternatif pemanfaatan setelah barang tersebut resmi berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Nirwala mengungkapkan bahwa tidak semua balpres merupakan barang bekas, salah satunya terkait jalur pemasuknya produk garmen ilegal karena tidak sesuai aturan.

"Jadi yang namanya balpres, itu cara pengemasannya ya sekali lagi. Belum tentu barangnya barang bekas, tapi jalurnya impor," ucap Nirwala di Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Garmen Ilegal hingga Mesin Rokok, Ada yang Asal China

"Jalurnya impor itu kan karena kalau impor garmen itu kan harus ada PI-nya (Persetujuan Impor). Harus ada LS-nya (Laporan Surveyor)," lanjutnya.

Nirwala menjelaskan penindakan balpres ilegal dapat berupa pemusnahan atau pemanfaatan untuk kepentingan lain sesuai arahan pemerintah.

" Yang masalah dihancurkan itu sebetulnya kan salah satu opsi ya. Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain," beber Nirwala.

Salah satu opsi yang kini dibuka adalah penyaluran barang balpres untuk bantuan kebencanaan, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.  

"Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Ada opsi (Untuk bantuan bencana), coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah," jelasnya.

Baca juga: 7.219 Laporan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Sepanjang 2025, Modus Ini Paling Banyak Digunakan

Nirwala memastikan barang sitaan tersebut tidak akan diperjualbelikan kembali. 

Menurutnya kebijakan penindakan justru dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang impor ilegal yang berpotensi merusak pasar.

"Itu justru karena ditangkep supaya tadi salah satunya tidak merusak pasar dalamnya," tandasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. 

Baca juga: Transformasi Digital, Bea Cukai Perbarui Situs Resminya

Penindakan ini menyasar 3 kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025 serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu, 03 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, dua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai  yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.

x|close