Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan penindakan ini menyasar 3 kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025 serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu, 03 Desember 2025.
"Hasil tangkapan hasil tangkapan yang dilakukan oleh Dijen Bea Cukai pada awal Desember mulai minggu lalu sampai dengan tadi malam. Disini ada 3 kontainer yang terdiri dari dua truk," ucap Djaka, Kamis 11 Desember 2025.
Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer, dengan masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal serta 1 kontainer berisi mesin, yang diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Baca juga: 7.219 Laporan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Sepanjang 2025, Modus Ini Paling Banyak Digunakan
Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin.
Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Djaka menggarisbawahi bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan.
“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.
Baca juga: Transformasi Digital, Bea Cukai Perbarui Situs Resminya
Satu minggu sebelumnya, pada Rabu, 03 Desember 2025, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di KM 116 tol Palembang-Lampung.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai yang turut mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116.
Baca juga: 24,6 Juta Lembar Pita Cukai 2026 Sudah Dipesan, Bea Cukai Pastikan Pasokan Aman
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.
Djaka menegaskan bahwa modus seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra.
“Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” sambungnya.
Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta.
Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang di bawa oleh Sopir tersebut dtemukan bahwa barang berasal dari Medan. Keduanya menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan.
Sebagai tindak lanjut, kini kedua kendaraan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)