Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyesuaikan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk mendukung proses restrukturisasi Danantara. Penyesuaian ini dibutuhkan karena restrukturisasi melibatkan berbagai aksi korporasi.
“Dalam restrukturisasi Danantara dari seribu ke dua ratusan, banyak aksi korporasi. Tadi dilanjutkan rapat dengan Pertamina, terutama untuk restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan, bukan hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses. Ada merger, akuisisi, dan yang lain-lain,” ucapnya setelah menghadiri Rapat Dewan Pengawas Danantara di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana besar untuk merampingkan jumlah perusahaan BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi sekitar 200 perusahaan. Kebijakan ini bertujuan memangkas unit usaha yang tidak sejalan dengan inti bisnis serta mengurangi potensi beban finansial, sehingga pengelolaan BUMN dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan mampu bersaing secara global.
Presiden juga meyakini langkah ini dapat mendorong peningkatan rasio Return of Asset (ROA) BUMN yang selama ini berada di kisaran 1–2 persen.
Baca Juga: Airlangga Ungkap Komitmen Pembiayaan Transisi Energi JETP Untuk RI Tembus Rp350 T
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, turut memaparkan bahwa rasionalisasi perusahaan BUMN akan dilakukan dari level induk hingga anak dan cucu perusahaan. Ia menjelaskan bahwa saat ini BUMN telah berkembang hingga hampir 1.044 perusahaan di 12 sektor. Menurut Rosan, dalam lima tahun ke depan jumlah tersebut ditargetkan turun menjadi sekitar 230–240 perusahaan. Rasionalisasi ini merupakan bagian dari target Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa penyesuaian PMK yang terkait perpajakan untuk mendukung proses restrukturisasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai,” kata Menko Ekonomi.
Selain regulasi perpajakan, Rapat Dewan Pengawas Danantara juga membahas penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) lembaga tersebut, termasuk pedoman etik dan berbagai regulasi terkait, khususnya yang berkaitan dengan komite audit.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pasca Rapat Dewan Pengawas Danantara di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025. ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas. (Antara)