Purbaya: Insentif Pajak Untuk Danantara Akan Diberikan Secara Selektif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 17:12
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025. ANTARA/Imamatul Silfia Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025. ANTARA/Imamatul Silfia (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dukungan fiskal berupa insentif pajak bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara—sebagaimana diusulkan oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani—akan disalurkan secara selektif. Ia menekankan bahwa tidak semua badan usaha milik negara (BUMN) di bawah pengelolaan Danantara otomatis akan menerima fasilitas tersebut.

“Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang nggak (sesuai), nggak dikasih,” ujar Purbaya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, insentif hanya akan diberikan kepada perusahaan yang tengah menghadapi persoalan finansial, termasuk kebutuhan restrukturisasi atau konsolidasi. Ia menjelaskan bahwa pembebasan pajak dimaksudkan untuk membantu meringankan beban keuangan perusahaan-perusahaan tersebut, sejalan dengan peran Kementerian Keuangan dalam mendukung program strategis Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.

“Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Baca Juga: Purbaya Akui Bencana Berdampak ke Ekonomi RI Melambat, Tapi Tak Signifikan

Sebaliknya, BUMN yang meminta pembebasan pajak atas kewajiban masa lampau tidak akan memperoleh insentif tersebut. Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tidak dapat menghapus kewajiban fiskal yang sudah terjadi sebelum tahun 2023.

“Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya, kalau nggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Rosan Roeslani mengajukan permohonan insentif pajak dalam rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu 3 Desember 2025. Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengembangan BPI Danantara ke depannya. Kementerian Keuangan dan Danantara selanjutnya akan membentuk tim kerja guna membahas bentuk dukungan fiskal dan kebijakan perpajakan yang akan diterapkan.

(Sumber : Antara)

x|close