Ntvnews.id, Jakarta - Polemik terkait perlakuan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Ciranjang terhadap keluarga seorang debitur yang meninggal dunia kini memancing reaksi publik.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @besinfo.id yang dikutip Kamis 20 November 2025, seorang nasabah berinisial H, yang selama hidupnya dikenal sangat disiplin membayar pinjaman, meninggal setelah melakukan cicilan selama 15 bulan.
Namun, keluarga justru mengaku masih dibebani tagihan sebesar Rp160 juta dari pihak bank.
Padahal, selama ini debitur tersebut dikenal sebagai nasabah yang menguntungkan bagi BSI karena sering melakukan top-up pembiayaan dan tak pernah menunggak.
"Namun kematian sang debitur tidak membuat pihak bank memberi keringanan berarti," tulis akun tersebut.
Baca juga: BSI Resmi Kantongi Izin dari OJK Untuk Kelola Simpanan Emas
Baca juga: BSI Salurkan Pembiayaan Rp301 Triliun, Raup Laba Rp5,5 Triliun di Kuartal III-2025
Unggahan tersebut juga membeberkan perhitungan cicilan almarhum H.
Dengan pembiayaan sebesar Rp200 juta dan cicilan bulanan Rp6.100.000 x 15 bulan, almarhum telah membayar total Rp91.500.000.
"Jika pembiayaan dihitung secara normatif tanpa margin, cicilan pokok seharusnya hanya sekitar Rp4.166.000 per bulan," lanjutnya.
Dengan cicilan normatif tersebut, total pokok yang seharusnya terbayar selama 15 bulan adalah Rp4.166.000 × 15 bulan sebesar Rp62.490.000
"Ini berarti selama 15 bulan, bank telah mengantongi selisih margin sekitar Rp29.000.000 hanya dari pembayaran cicilan awal," tandasnya.
Bank Syariah Indonesia (BSI) (bankbsi.co.id)