Ntvnews.id, Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar rapat kerja nasional (rakernas) di Hotel Sultan, Jakarta, pada hari ini. Selain rapat kerja, turut digelar perayaan hari jadi Ikadin yang ke-40 tahun.
"Kegiatan hari ini adalah kelanjutan daripada kegiatan kemarin, kegiatan kemarin ataupun kegiatan hari ini adalah bagian daripada pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Ikadin Tahun 2025 dan perayaan hari ulang tahun Ikadin ke-40," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin, Adardam Achyar kepada wartawan, Senin, 10 November 2025.
"Jadi kalau kemarin kami mengisinya dengan apa? Acara kebersamaan, dengan fun walk. Kami mengisi dengan acara seminar dan juga ada acara internal di Ikadin dalam bentuk rapat kerja nasional," imbuhnya.
Rakernas sendiri bertema "Melalui Rakernas Ikadin 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional".
Menurut Adardam, upaya mewujudkan tema rakernas Ikadin, dilakukan melalui seminar yang mengundang pihak terkait, yakni Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Tadi kita sudah mendengar bahwa pemamparan dari Pak Wamenkum, dari Ketua Komisi III bahwa insyaallah perundang-undang acara pidana bisa diundangkan sebelum akhir Desember, sehingga bisa secara bersamaan berlaku dengan KUHP nasional," tuturnya.
"Dalam hal ini juga dengan berlakunya KUHP nasional ini dan berlakunya KUHAP sebagai aturan pelaksanaannya, di sini kan ada penguatan, peran, fungsi dan tanggung jawab daripada advokat," imbuh Adardam.
Baca juga: Pemerintah Buka Akses Tambang untuk Rakyat, Koperasi dan UMKM Jadi Prioritas Utama
"Oleh karena itulah melalui seminar ini, kami ingin mendengar dan ingin berdiskusi baik dengan Wamenkum ataupun dengan Komisi III sebagai pihak pertama yang tahu tentang substansi ataupun latar belakang daripada penyusunan norma ini. Untuk bisa dibawa oleh teman-teman ke daerah setelah rakernas ini dalam mengimplementasikan KUHP nasional ataupun KUHAP dalam kerangka memberikan pembelaan hukum, keadilan kepada masyarakat pencari keadilan," jelasnya.
Ketua Umum DPP Ikadin Adardam Achyar bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Ikadin turut menyatakan dukungannya terhadap reformasi Polri. Selain Polri, kata dia reformasi juga perlu dilakukan terhadap lembaga penegak hukum lainnya, mulai dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung hingga advokat itu sendiri. Reformasi advokat, kata dia bisa dilakukan dengan mewujudkan single bar atau wadah tunggal advokat, yang merupakan amanat Undang-Undang Advokat.
"Cara mereformasi advokat itu sederhana. Kembali kepada semangat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat yakni tentang single bar. Karena dengan single bar ini akan ada standarisasi pendidikan, ujian, pengawasan dan pendidikan. Sekarang tidak," papar Adardam.
"Rekrutmen advokat sekarang betul-betul sudah sampai kepada sangat-sangat memprihatinkan, sehingga melahirkan advokat-advokat yang tidak kompeten," sambungnya.
Sementara, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan yang diundang dan hadir dalam rakernas Ikadin, mengucapkan selamat kepada organisasi yang pernah ia pimpin itu.
"Selamat ulang tahun ke-40 kepada Ikadin," ujarnya.
Ia pun berpesan anggota dan pengurus Ikadin untuk terus menjadi pejuang hukum. Otto mengajak mereka untuk turut membantu menyukseskan program-program pemerintah, utamanya di bidang hukum.
"Ciri khas yang paling utama daripada Ikadin ini adalah di dalam anggaran dasarnya itu disebut sebagai organisasi perjuangan. Jadi beda dengan organisasi-organisasi advokat yang lain. Nah itu sebabnya tadi saya sampaikan agar Ikadin juga tetap mengawal pemerintahan kita sekarang di bawah pimpinan Pak Presiden Prabowo," papar Otto.
"Karena kita tahu sendiri Pak Presiden Prabowo sedang giat-giatnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pertama Pak Prabowo sedang giat untuk berantas korupsi, judol, judi online, penyeludupan. Kemudian juga narkoba. Nah itu adalah bagian daripada Asta Cita daripada Pak Presiden kita," imbuhnya.
Otto pun mengajak agar para advokat Ikadin untuk terus membuka akses masyarakat kepada keadilan. Sebab, kata dia, tidak semua orang bisa menghubungi atau menggunakan jasa advokat.
"Untuk masuk ke kantor advokat pun dia susah. Jadi kalau advokat-advokat yang ada di Ikadin ini mau membuka dirinya dalam bentuk-bentuk bantuan hukum dan sebagainya, maka itu adalah sudah menolong rakyat mencari keadilan yang tidak mampu," papar Otto.
"Sehingga dengan demikian ketidakadilan itu bisa kita berantas," sambungnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di acara Rakernas Ikadin 2025.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan fokus Ikadin saat ini sejalan dengan apa yang dikerjakan pihaknya di DPR. Yaitu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ikadin ini salah satu organisasi advokat tertua ya yang tentu consern terhadap apa yang kami lakukan di Komisi III adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP," tuturnya.
"Ini menjadi salah satu ikhtiar kita bersama sejak dulu juga merubah KUHAP yang intinya kita ingin memperkuat posisi warga negara di hadapan negara, gimana memperkuat posisi warga negara yaitu memperkuat peran advokat dan memperkuat hak-hak para tersangka atau orang-orang yang bermasalah dengan hukum," lanjut Habiburokhman.
Ia menegaskan, pada KUHAP yang baru, peran advokat lebih besar nantinya. Khususnya dalam upaya memberikan hak hukum masyarakat pencari keadilan.
"Advokat yang di KUHAP existing adalah orang yang lebih pasif ya, kita akan mendorong supaya lebih aktif. Yang tadinya hanya bisa mendampingi tersangka di KUHAP baru insyaallah advokat bisa mendampingi saksi, bisa mendampingi korban, bisa mendampingi sejak tahap penyelidikan," kata dia.
"Begitu juga advokat yang tadinya hanya duduk, mencatat, mendengar ketika mendampingi klien yang sekarang bisa menyampaikan argumentasi, bahkan menyampaikan keberatan terhadap penyelidikan. Keberatan yang tersebut akan dimasukkan dalam berita acara," lanjut dia.
Yang paling penting di KUHAP yang baru, kata Habiburokhman, hak imunitas advokat benar-benar diberikan. Sehingga, dengan begitu tak ada lagi peluang atau celah untuk advokat dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman pun optimis advokat-advokat Ikadin bisa menjalankan tugasnya semakin baik ke depannya.
"Kita tahu profesi advokat adalah profesi yang mulia, bukan sekedar seperti profesi lain yang orientasinya hanya pendapatan, orang yang menjalankannya. Tapi ini adalah membela orang yang bermasalah dengan hukum, inilah porsi yang paling penting ya yang dimainkan Ikadin," jelas Habiburokhman.
Adapun turut mendampingi Adardam saat konferensi pers, Ketua Harian DPP Ikadin Suhendra Asido Hutabarat, Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Rivai Kusumanegara, Bendahara Umum DPP Ikadin Nyana Wangsa, dan Ketua Panitia Rakernas Ikadin 2025 Rielen Pattiasina.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menghadiri Rakernas Ikadin 2025.