Angkat dan Bekali 639 Calon Advokat Peradi, Otto Hasibuan: Anda Harus Pintar dan Jujur!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Okt 2025, 07:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengangkatan dan pembekalan calon advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI oleh DPN Peradi. Pengangkatan dan pembekalan calon advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI oleh DPN Peradi.

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar pengangkatan dan pembekalan calon advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, di Ballroom NT Tower, Jakarta Timur, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Pengangkatan dan pembekalan dilakukan Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan. Otto lantas mengucapkan selamat kepada calon advokat yang telah diangkat, yang kini berstatus sebagai rekan sejawatnya. 

"Bagaimana perasaannya sekarang? Lega kalau tadi waktu saya melakukan pengangkatan, saya menyebut tadi 'saudara-saudara'. Tapi, sejak saat ini, saya harus memanggil saudara-saudara bukan lagi saudara-saudara, tapi teman sejawat saya. Luar biasa ini, hitungan detik sudah langsung berubah," ujar Otto dalam pidatonya.

Dalam pembekalan yang ia berikan, Otto meminta agar para advokat tak semata bekerja hanya demi mencari kekayaan.

Menurut dia, seorang advokat harus mengutamakan kualitas pelayanan terhadap kliennya. Apabila kualitas diberikan dan klien merasa puas, Otto yakin penghasilan yang cukup akan datang dengan sendirinya.

"Kaya itu akan datang dengan sendirinya ketika kita meningkatkan kualitas kita dan memberikan pelayanan hukum yang baik kepada klien kita. Kalau kita memberikan pelayanan hukum kepada klien kita, memberikan dengan baik, otomatis dia bayar kita mahal juga. Otomatis itu akan datang. Bukan kaya yang kita pikirkan, tapi memberikan klien kita dengan baik, otomatis semua akan datang," papar Otto.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Peradi hadir sebagai organisasi yang ditugaskan guna meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Selain itu, Peradi turut memiliki tugas untuk memastikan peradilan yang jujur, bermartabat, serta adil.

"Peradi adalah suatu organisasi yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Advokat. Untuk apa? Untuk melaksanakan segala tugas-tugas yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Advokat itu, antara lain adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia, memastikan peradilan yang jujur, dan bermartabat, dan adil. Itulah tujuan dibentuknya Undang-Undang Advokat, dan itulah tujuan dan tugas daripada Peradi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat itu," papar Otto.

Otto pun meminta para advokat yang baru saja diangkat, untuk mengenali lebih dalam organisasi Peradi. Sebab, kata dia, tak sedikit advokat yang setelah diangkat dan dilantik oleh Peradi, justru pergi karena kemungkinan tak memahami secara utuh kehadiran organisasi yang menaunginya.

Padahal, kata Otto, Peradi hadir karena dibentuk oleh advokat itu sendiri. Di samping itu, ia mengungkapkan, Peradi dalam undang-undang telah diberi delapan kewenangan dan menjadi satu-satunya organisasi yang sah untuk menaungi para advokat di seluruh Indonesia.

"Ada delapan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang advokat kepada Perhimpunan Advokat Indonesia. Dan tidak pernah diberikan kepada organisasi yang lain. Tidak pernah. Jadi saya tadi melantik saudara, itu adalah dengan diberi atas perintah undang-undang. Saudara dilakukan pendidikan profesi advokat, itu atas perintah undang-undang," beber Otto.

"Delapan kewenangan, antara lain, pertama, Anda untuk mengangkat advokat, itu kewenangan pertama. Kemudian, melakukan pendidikan advokat, itu adalah kewenangan kedua. Ketiga, juga umpamanya melakukan ujian advokat. Membentuk dewan kehormatan, melakukan pengawasan terhadap advokat, menetapkan suatu kode etik, dan sebagainya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Otto menegaskan, bahwa kehadiran Peradi bukan semata-mata guna kepentingan advokat itu sendiri. Tapi untuk melindungi masyarakat para pencari keadilan. Hal ini lah yang menjadi pemaknaan dari tujuan hadirnya Undang-Undang Advokat, yaitu meningkatkan kualitas advokat Indonesia, serta memastikan peradilan yang jujur dan adil.

"Kenapa kualitas ini selalu ditekankan dalam undang-undang? Karena bayangkan, kalau Anda tidak berkualitas, Anda tidak jujur, Anda tidak pintar, tidak punya pengetahuan ilmu hukum yang baik, tidak punya skill yang baik, tidak punya kejujuran, yang korban siapa? Yang korban adalah klien Anda. Siapa klien Anda itu? Itu adalah pencari keadilan. Siapa pencari keadilan itu? Itu adalah anggota masyarakat. Siapa anggota masyarakat itu? Itu bisa om kita, bisa tante kita, bisa siapa pun," paparnya.

Pengangkatan calon advokat oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Pengangkatan calon advokat oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan.

"Oleh karena itu, dibutuhkan advokat-advokat yang berkualitas. Agar jangan sampai kliennya itu dirugikan. Kalau klien kita kalah karena memang hukumnya kalah, let it be, bukan salah kita. Tapi kalau dia kalah karena kalah layanan kita, itu malapetaka," sambung Otto.

Otto menuturkan, seorang pencari keadilan mempercayakan hidupnya kepada advokatnya selaku pembela melalui selembar surat kuasa. Ia mengatakan, apa yang disebutkan pembela di pengadilan, klien tak pernah tahu. Tapi karena kepercayaan yang diberikan, klien tetap meyakini tindak-tanduk dari pembelanya.

"Itu sebenarnya saya katakan client number one. Jangan sekali-sekali khianati klienmu dalam keadaan apa pun, termasuk dalam keadaan Anda tidak lagi menjadi advokatnya. Bayangkan begitu, hanya selembar surat kuasa. Anda dibayar, dia kasih surat kuasa, nasibnya tergantung Anda. Orang yang diancam hukuman mati, hanya dengan selembar satu surat kuasa. Dia serahkan hidupnya kepada Anda," tegas Otto yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).

Turut hadir dalam pengangkatan dan pembekalan calon advokat Peradi, yakni Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum DPN Peradi Nyana Wangsa, Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Julius Rizaldi, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar, Ketua Bidang Publikasi Hubungan Masyarakat dan Protokoler R. Riri Purbasari Dewi, Ketua Komite Advokat Muda YLC Peradi Andra Reinhard Pasaribu, Direktur Utama Nusantara TV (NTV) Randy Monthonaro Tampubolon, serta sejumlah tokoh, pengurus dan anggota Peradi lainnya.

x|close