Otto Hasibuan: Revisi UU Hak Cipta Harus Selaras dengan UU Perlindungan Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 15:04
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (kanan) dalam audiensi di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (kanan) dalam audiensi di Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta perlu diselaraskan dengan UU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat yang membayar untuk menikmati musik mendapatkan kepastian hukum sekaligus jaminan keadilan.

"Jangan sampai aturan yang lahir justru merugikan salah satu pihak. Saat ini ada dua kubu pandangan terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), apakah harus dibatasi atau tidak," ujar Otto dalam audiensi bersama pelaku industri kreatif di Jakarta, Kamis, 25 September 2025, sebagaimana dikonfirmasi pada Jumat, 26 September 2025.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi membuat penyebaran karya cipta semakin meluas. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai mekanisme pembagian royalti yang hingga kini masih membingungkan.

Otto menambahkan, audiensi tersebut penting untuk memberikan masukan kepada DPR dalam proses revisi UU Hak Cipta.

"Pertemuan ini sangat penting sebagai masukan kepada DPR," tuturnya.

Dalam pertemuan itu, para pihak juga membahas isu krusial dalam revisi UU Hak Cipta, terutama terkait Pasal 28 yang mengatur soal royalti musik.

Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand Maulana, menyebutkan bahwa persoalan hak cipta musik masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Karena itu, revisi UU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi para pencipta maupun penyanyi.

Baca Juga: Wamenko Otto Tekankan LMK sebagai Sarana Musisi dan Pencipta Mendapatkan Royalti

"Saya mengapresiasi perhatian pemerintah yang semakin serius dalam isu ini,” ujar Armand.

Ia juga menyoroti masalah performing rights atau hak pertunjukan yang selama ini dianggap menjadi hambatan bagi musisi.

Menurutnya, setiap kali lagu dinyanyikan dalam sebuah acara, seharusnya LMK menyalurkan pembayaran kepada pencipta lagu dan penyanyi. Namun, transparansi dalam mekanisme pembagian royalti masih menjadi persoalan besar.

"Performing rights ini seharusnya melindungi pencipta lagu dan penyanyi, tapi justru sering jadi penghalang karena tidak jelas bagaimana royalti dibayarkan. Kami ingin ada transparansi dan sistem digitalisasi yang bisa melakukan tracking musik yang diputar,” ungkapnya.

Armand juga menyampaikan sejumlah masukan untuk memperbaiki sistem ke depan, antara lain perlunya integrasi data musik yang komprehensif, percepatan digitalisasi, serta sinkronisasi sistem antar pemangku kepentingan agar pembagian royalti lebih adil dan transparan.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Revisi UU Hak Cipta Perjelas Aturan Royalti Lagu

Ia bahkan mengusulkan agar masa klaim royalti yang tidak diambil (unclaimed royalties) diperpanjang hingga 10 tahun. Jika tetap tidak ada klaim, dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan musik nasional.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa reformasi regulasi serta sistem manajemen royalti sangat mendesak dilakukan. Sinergi antara pemerintah, musisi, dan pemangku kepentingan lainnya dianggap penting untuk menciptakan kepastian hukum serta ekosistem industri musik yang sehat.

Audiensi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta sebagai pemilik karya, hak pelaku usaha yang memanfaatkannya untuk kepentingan komersial, serta hak konsumen yang menikmati musik.

Keseimbangan ini diharapkan dapat menjadi pijakan utama dalam revisi UU Hak Cipta, sehingga industri musik nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.

(Sumber: Antara)

x|close