Industri Legal Vape Siap Bermitra dengan Pemerintah untuk Berantas Produk Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 19:24
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi vape/rokok elektrik Ilustrasi vape/rokok elektrik (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Kalangan pelaku industri rokok elektrik atau vape di Indonesia merespons pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut vape sebagai pintu masuk peredaran narkotika. Asosiasi menilai wacana pelarangan total terhadap vape bukan langkah tepat dan berisiko memukul ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini tumbuh serta memberikan kontribusi ekonomi.

Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, menyampaikan keberatan atas pelabelan vape sebagai produk ilegal. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya BNN memberantas narkotika, namun menolak jika pelarangan dilakukan secara menyeluruh terhadap produk vape yang dinilai telah memiliki payung hukum.

"Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya. Saya tidak sependapat apabila vape dilabeli sebagai produk ilegal secara menyeluruh," kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat regulasi dan pengawasan ketat, bukan menutup total peredaran produk. Ia menegaskan pemerintah perlu membedakan antara pelaku usaha resmi yang mematuhi aturan dengan pihak-pihak yang menyalahgunakan teknologi tersebut untuk tindakan kriminal.

Baca Juga: BNN Usul Vape Dilarang Total di Indonesia

"Regulasi seharusnya memperbaiki tata kelola dan meminimalkan risiko, bukan mematikan sektor yang sudah legal yang telah berkontribusi bagi perekonomian," tambahnya.

Agus juga menyebut bahwa asosiasi vape selama ini aktif menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, bea cukai, dan BNN, guna melaporkan aktivitas mencurigakan. Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyebutkan puluhan toko vape yang telah diperiksa tidak ditemukan mengandung narkotika, sementara peredaran barang terlarang justru lebih sering ditemukan di tempat hiburan malam dalam bentuk cartridge ilegal.

Ia menegaskan kesiapan industri untuk bermitra dengan pemerintah dalam menjaga integritas produk agar tidak disusupi zat terlarang.

"Industri dapat memperkuat pengawasan distribusi, menerapkan standar kualitas yang ketat, memberikan edukasi kepada konsumen, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran," tutupnya.

Baca Juga: Pelaku Industri Vape Tolak Dikaitkan dengan Isu Narkoba, Desak Penindakan Fokus ke Pelaku Ilegal

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah. Ia mempertanyakan besarnya tekanan terhadap industri vape yang secara hukum dinilai sah, sementara medium lain yang juga kerap disalahgunakan untuk peredaran narkoba tidak mendapat sorotan serupa.

"Terus terang saya bingung, kami pelaku dan para pengguna sering bertanya-tanya tentang begitu besar gaung tentang pelarangan vape. Ini murni demi kepentingan publik atau ada hal lain yang dijadikan pertimbangan," ujarnya.

Fachmi menegaskan bahwa vape pada dasarnya hanyalah perangkat yang legal untuk diproduksi dan diperjualbelikan. Ia menilai produk tersebut kerap menjadi pihak yang disalahkan akibat ulah oknum bandar narkoba, padahal penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui berbagai medium lain.

Lebih lanjut, ia menilai wacana pelarangan total vape tidak sejalan dengan semangat program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan UMKM. Industri vape disebut telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Penampakan Podgeter yang Sekilas Mirip Vape, Bisa Bikin Halusinasi dan Lepas Kendali

"Pemerintah sama saja kalah dengan bandar narkoba, kalau bandar narkoba bisa mematikan industri yang resmi dan legal hanya karena ulah mereka menyalahgunakan vape sebagai perantara," tambahnya.

Menanggapi anggapan BNN bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi, Fachmi merujuk pada praktik di sejumlah negara maju, seperti Inggris, yang memanfaatkan vape sebagai sarana transisi bagi perokok konvensional.

"Vape jadi alat berhenti merokok, sudah dilakukan dari lama oleh pemerintah Inggris. Sudah ada penelitian dan sudah banyak jurnalnya. Di Indonesia sudah ada lembaga pemerintah yang membandingkan vape dengan produk lain. Semua pihak tutup mata terhadap jurnal dan penelitian yang kami berikan," jelas Fachmi.

Ia memandang tekanan terhadap sektor vape sebagai konsekuensi dari munculnya industri disrupsi yang berkembang cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, mirip dengan awal kemunculan ojek dan taksi online yang sempat menghadapi penolakan keras.

”Ketika banyak industri lokal runtuh, vape adalah industri dimana pemain lokal masih menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kami berharap industri ini tidak terus menerus ditekan agar bisa tetap berkontribusi pada penerimaan negara,” tutupnya.

x|close