Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan Whip Pink atau gas N2O (Nitrous Oxide) yang kini marak diperbincangkan buntut meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Anggota Komisi III DPR, Rikwanto bertanya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), apakah Whip Pink merupakan narkotika atau bukan.
Ini mengingat, Whip Pink ini marak digunakan untuk mendapatkan efek euforia atau 'nge-fly' tersebut.
"Ini tadi disampaikan juga ada Whip Pink ya sudah mulai in ini, gas n20 itu apakah sudah bisa dimasukan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isep aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ujar Rikwanto saat rapat dengan BNN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Rikwanto turut menyoroti adanya pergeseran kelas sosial dalam penyalahgunaan zat ini. Apabila lem Aibon identik dengan kalangan bawah karena harganya yang terjangkau, Whip Pink kini jadi tren di kalangan menengah ke atas.
Ia memperingatkan bahwa penggunaan gas ketawa ini sudah mulai menggejala serta membahayakan keselamatan.
"Ini cukup membahayakan jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena Whip Pink. Tapi mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin pak Suyudi (Kepala BNN) bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah masalah narkotika," papar dia.
Rikwanto meminta Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi untuk memberikan kejelasan mengenai status Whip Pink dalam undang-undang narkotika.
Ini penting agar aparat penegak hukum memiliki landasan yang kuat dalam menangani tren penggunaan Whip Pink yang marak disalahgunakan.
Rapat Komisi III DPR RI dengan BNN. (YouTube TVR Parlemen)