Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan dibahas dalam waktu dekat, meski wacana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025–2029.
"Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat," ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Ia menambahkan, meskipun redenominasi masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, pembahasan di tingkat pemerintah belum sampai pada tahap implementasi kebijakan tersebut. Ketika ditanya mengenai dukungan politik atau political will dari Presiden Prabowo Subianto, Airlangga memilih untuk belum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Nanti kita bahas ya,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Pramono Temui Airlangga, Usul Kota Tua-RS di Sumber Waras Jadi Proyek Strategis Nasional
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian pada 2027. RUU ini bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat, misalnya menjadikan Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai barang.
Langkah redenominasi diusulkan untuk meningkatkan efisiensi sistem ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, memperkuat daya saing nasional, serta memperkuat kredibilitas rupiah di tingkat global.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian) (Antara)