Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana pada periode tertentu.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurutnya, kondisi kekurangan dana tersebut biasanya terjadi di awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyiapkan skema pinjaman yang dapat menutup kebutuhan pendanaan jangka pendek.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa pemberian pinjaman juga dapat dilakukan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan oleh pemerintah daerah dinilai memiliki kejelasan dan kelayakan.
Baca Juga: HP-nya Bikin Minder Purbaya, Kekayaan Sekjen Kemenkeu Tembus Rp71 Miliar
"Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," kata Purbaya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan teknis mengenai skema peminjaman tersebut masih akan dibahas lebih rinci di kemudian hari. Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji lebih dalam ketentuan terkait pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nanti dikaji lagi," ucapnya.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Serahkan Urusan Sinkronisasi Data Dana Pemda kepada Bank Indonesia
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah pemerintah dalam menerbitkan PP tersebut. Menurutnya, regulasi baru ini menjadi terobosan penting karena memberikan kepastian hukum serta membuka akses pembiayaan alternatif bagi Pemda, BUMN, dan BUMD.
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri). (Antara)