Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan sistem baru untuk pelaku usaha agar ekspor Indonesia menjadi lebih mudah.
Dalam hal ini, pemerintah tengah menyempurnakan penerapan surat keterangan asal (SKA) preferensi otomatis.
"Kita membuat kebijakan bahwa ekspor SKA preferensi itu nanti otomatis," ucap Mendag Busan di Jakarta, Senin 29 September 2025.
Melalui sistem tersebut, Mendag Busan menyebut para pelaku usaha yang ingin ekspor secara otomatis mendapat tarif terendah sesuai perjanjian dagang.
Baca juga: Mendag Busan Yakin IEU-CEPA dan ICA-CEPA Dongkrak Ekspor RI
"Pokoknya Bapak-Ibu tahunya dapat tarif yang paling rendah, itu secara sistem akan kita lakukan, dan kita 3 minggu ini sudah mengerjakan," bebernya.
Mendag Budi menambahkan, langkah ini diambil agar pelaku usaha dapat lebih fokus meningkatkan ekspor tanpa terbebani urusan administratif.
Menurutnya administrasi yang selama ini membuat implementasi perjanjian dagang tidak maksimal.
"Masalah administrasi biar diselesaikan oleh pemerintah dalam ini Kementerian Perdagangan. Tugas bapak ibu pelaku usaha adalah bagaimana meningkatkan ekspor," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri Gelar Rapat dengan Kepala Daerah Seluruh Indonesia untuk Atasi Kasus Keracunan MBG
Mendag menyinggung Indonesia memiliki sekitar 20 perjanjian yang berjalan. Diantaranya 10 dalam tahap ratifikasi dan 16 lainnya masih dalam proses negosiasi.
"Kalau 0 persen ya sudah otomatis 0 persen. Jadi tahu-tahu Bapak itu nanti. Jadi Bapak IBU nggak usah nanya ini berapa-berapa. Jadi jangan pusing urusan itu, itu adalah masalah administrasi Dan kami yang akan menyelesaikan," tandasnya.