Mendag Terbitkan Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 22:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur impor ubi kayu beserta produk turunannya serta etanol. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga pasokan bahan baku industri sekaligus melindungi petani dalam negeri.

“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Kedua aturan tersebut yaitu Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 mengenai kebijakan impor barang pertanian dan peternakan, serta Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2025 mengenai kebijakan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang. Keduanya berlaku 14 hari sejak diundangkan.

Baca Juga: Eks Mendagri Jepang Sanae Takaichi Maju Pencalonan Ketua Partai Demokrat Liberal, Bidik Kursi PM

Pada Permendag 31/2025, pengaturan mencakup impor ubi kayu/singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka. Mekanisme dilakukan melalui Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diajukan oleh pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Persyaratan impor mencakup Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) bila sudah tersedia, dengan pengawasan dilakukan di pabean. Ke depan, Kemendag mendorong ubi kayu dan produk turunannya masuk dalam NK.

Sementara itu, Permendag 32/2025 diterbitkan untuk merespons masukan dari kementerian dan asosiasi terkait pengaturan impor etanol. Menurut Budi, kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) sebagai bahan baku utama industri etanol, melindungi pendapatan petani tebu, serta mendukung keberlangsungan industri gula nasional.

“Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” terang Budi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program percepatan swasembada gula, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau. Permendag 32/2025 turut mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait distribusi bahan berbahaya (B2).

Baca Juga: Copot Kepsek karena Anak Kehujanan, Wali Kota Prabumulih Minta Maaf di Kantor Mendagri Tito Karnavian

Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya boleh disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut. Aturan baru ini memperbolehkan IT-B2, khususnya BUMN pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), mendistribusikan B2 ke sektor tertentu dengan syarat rekomendasi dari lembaga berwenang, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dengan Permendag ini, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun pada saat yang sama memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

(Sumber: Antara)

x|close