Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong agar seluruh produk food tray atau nampan makan, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Usulan ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi isu dugaan adanya food tray yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung lemak babi.
"Kita mengusulkan, sudah kita rapat dengan kementerian/lembaga lain, kita mengusulkan supaya food tray itu pakai SNI. Jadi kalau misalnya diragukan, kan sudah pakai SNI," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Budi menegaskan, masuknya food tray impor yang diduga mengandung lemak babi tidak ada kaitannya dengan kebijakan deregulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menjelaskan, dugaan tersebut harus dipastikan melalui uji laboratorium, dan apabila terbukti, maka pemasok bisa segera diganti dengan suplier lain.
"Sekarang kan kita belum tahu, belum terbukti ya mengandung babi. Itu nggak ada hubungannya dengan Permendag. Ya, makanya kalau misalnya nanti sudah terbukti ya, cari suplier-nya yang nggak ini dong (mengandung babi)," kata Budi.
Baca Juga: Affan Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Ternyata Rajin dan Jadi Tulang Punggung Keluarga
Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan impor food tray dilakukan untuk memenuhi kebutuhan besar dalam program MBG. Menurutnya, produk dalam negeri tetap dapat bersaing dengan barang impor.
"Food tray itu dari dulu boleh impor, kalau dulu harus pakai pertek (pertimbangan teknis), pakai rekomendasi, setelah deregulasi nggak. Kita perlu food tray banyak karena produksi di dalam negeri itu sekitar 15 juta, sementara kebutuhan kita 80 juta, berarti sisanya kekurangannya kan impor," jelas Budi.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya melakukan deregulasi kebijakan impor dengan memberikan relaksasi pada 10 komoditas.
Daftar tersebut meliputi produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah lebih dulu menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 mengenai wadah bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat untuk makanan, sebagai bentuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
(Sumber : Antara)