Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa promotor konser Mecimapro tidak memenuhi kesepakatan terkait pengembalian dana (refund) tiket konser Day6. Karena itu, konsumen yang dirugikan kini melanjutkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
Budi, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) sebelumnya telah memfasilitasi proses mediasi antara pihak Mecimapro dengan konsumen.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, promotor menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana tiket kepada para pembeli dengan tenggat waktu hingga Juni 2025. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
"Tapi si promotornya kan ternyata tidak memenuhi yang kesepakatan itu. Yang disepakati dengan kita. Nah kemudian sekarang konsumen yang Day6 itu sudah mengajukan, saya tahu sudah mengajukan untuk proses litigasi, ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Kemendag tidak memiliki kewenangan untuk menempuh jalur hukum, sehingga kasus tersebut dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus refund tiket ini.
Baca Juga: Mendag Pastikan Beras Premium Sudah Tersedia di Sebagian Besar Ritel
"Ya kan kita nggak bisa proses. Kan proses itu kan non-litigasi kan. Jadi memang memediasi. Kita sudah ketemu, terus janjinya mau menyelesaikan, tapi ternyata nggak. Sudah kan, bisa diproses di Polda Metro dan setahu saya sudah diproses," jelasnya.
Pada Mei 2025, Kemendag juga sempat melakukan pertemuan bersama Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif untuk membahas langkah-langkah perlindungan konsumen, khususnya di sektor jasa pariwisata dan industri kreatif.
Tiga kementerian tersebut berkomitmen menjaga hak-hak konsumen, sekaligus memastikan para pelaku usaha di bidang hiburan menaati aturan agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, turut menegaskan peran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
"Pemerintah hadir untuk melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen," ujarnya.
(Sumber: Antara)