Mentrans Iftitah: Program Transmigrasi Harus Berdasarkan Usulan Pemda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 13:38
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara saat apel pemberangkatan komcad di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (24/9/2025) Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara saat apel pemberangkatan komcad di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (24/9/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan bahwa pelaksanaan transmigrasi saat ini hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan resmi dari pemerintah daerah (pemda) tujuan.

Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep transmigrasi di era sekarang. Padahal, mekanisme ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

“Banyak yang belum memahami transmigrasi hari ini, dan banyak juga yang belum memahami bahwa tidak bisa seperti dulu lagi, kami dari pusat ini asal menempatkan penduduk di satu wilayah tertentu. Tidak bisa. Sesuai dengan semangat otonomi daerah harus atas usulan pemerintah daerah,” ujar Iftitah saat apel pemberangkatan komponen cadangan di Kantor Kementerian Transmigrasi Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: Mentrans Iftitah Dorong Transmigran Jadi Pekerja Industri dan Pemilik Lahan

Ia juga menuturkan dalam program transmigrasi terdapat skema transmigrasi lokal, yakni perpindahan penduduk ke kawasan transmigrasi yang masih berada di provinsi yang sama.

“Yang dimaksud dengan transmigrasi lokal itu adalah perpindahan penduduk dalam satu kabupaten, dalam satu provinsi yang sama sehingga tidak bisa misalkan, dari Jawa tiba-tiba dipindahkan ke Kalimantan atau dipindahkan ke Papua. Tidak bisa, tanpa permintaan dari pemerintah daerah," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Pertahanan turut melaksanakan program pembentukan komponen cadangan (Komcad) yang melibatkan masyarakat transmigran. Iftitah mengungkapkan bahwa mayoritas peserta Komcad berasal dari kelompok transmigran lokal.

Baca Juga: Kementrans Kirim 306 Komcad Transmigran Ikuti Latihan Militer Dasar

Rabu pagi, Kementrans memberangkatkan 306 peserta Komcad dari kalangan transmigran untuk mengikuti pelatihan militer dasar di Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) TNI Angkatan Darat, Bandung.

“Setelah lulus, mereka dilantik dan diberikan pangkat sesuai dengan golongan kepangkatan yang ada di TNI. Bagi lulusan SMP akan menjadi tamtama, lulusan SMA menjadi bintara, dan lulusan sarjana akan menjadi perwira,” katanya.

Usai menjalani pelatihan, para peserta Komcad akan kembali ke daerah transmigrasi masing-masing guna memperkuat pertahanan wilayah, baik dalam kondisi darurat perang maupun menghadapi bencana alam.

Menurut Iftitah, keberadaan Komcad tidak dimaksudkan untuk menumbuhkan militerisme, melainkan merupakan bagian dari amanat konstitusi Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Bela Negara.

Ia menambahkan, pembentukan Komcad juga menjadi bukti bahwa transmigrasi saat ini bukan hanya soal perpindahan penduduk atau tenaga kerja, tetapi juga berkaitan dengan pembangunan komunitas yang tangguh.

(Sumber: Antara)

x|close