Aturan Baru Tembakau Dikhawatirkan Berdampak pada Penyerapan Hasil Panen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 19:22
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau. Petani tembakau. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu penolakan dari sejumlah daerah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Klaten. Aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek domino terhadap industri pertembakauan, terutama posisi petani yang menjadi pihak paling rentan dalam rantai produksi.

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan agar pemerintah pusat mempertimbangkan untuk mencabut pasal-pasal yang mengatur soal tembakau dalam PP tersebut. Menurutnya, kebijakan seharusnya disusun dengan memperhatikan kebutuhan serta aspirasi pelaku industri tembakau dari hulu hingga hilir.

"Kami yang menyampaikan harapan. Kalau bisa pemerintah pusat ya mengkaji ulang terlebih dahulu," kata Hamenang dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.

Hamenang mengakui regulasi ini mungkin tidak secara langsung mengatur aktivitas petani. Namun, ia mengingatkan bahwa gangguan terhadap industri hasil tembakau akibat aturan tersebut akan otomatis berdampak pada penyerapan tembakau dari petani.

"Ditakutkan serapan tembakaunya berkurang," ujarnya.

Kekhawatiran ini, lanjutnya, bukan tanpa alasan. Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Temanggung yang terdampak kebijakan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) untuk tidak membeli tembakau petani setempat selama dua tahun terakhir.

Kinerja GGRM pada 2024 memang mengalami penurunan tajam, dengan pendapatan tercatat Rp98,65 triliun atau turun 17,06% dibandingkan Rp118,95 triliun pada tahun sebelumnya. Laba bersihnya juga anjlok 81,57% menjadi Rp980,8 miliar dari Rp5,32 triliun.

Tekanan ini berlanjut hingga awal 2025, di mana pada kuartal I laba bersihnya merosot 82,46% menjadi Rp104,43 miliar dari Rp595,57 miliar pada periode sama tahun lalu. Penurunan tersebut dipicu turunnya penjualan rokok, yang berdampak langsung pada serapan tembakau petani.

Sebagai daerah penghasil tembakau di Jawa Tengah, Klaten turut merasakan kekhawatiran akan penurunan serapan hasil panen. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, luas lahan tembakau di Klaten pada 2022 mencapai 1.922,38 hektare.

Hamenang menegaskan bahwa tembakau memegang peran penting bagi perekonomian daerahnya.

"Tembakau memang menjadi salah satu andalan. Ini sangat bermanfaat kami juga dapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan bisa dimanfaatkan juga bagi pelakunya," jelasnya, merujuk pada kontribusi nyata sektor ini.

Ia menyebut perannya sebagai kepala daerah adalah menjembatani aspirasi dan keluhan para pelaku pertembakauan kepada pemerintah pusat. "Sayangnya ini kebijakannya yang bisa mengutak-utik adalah pemerintah pusat. Kami di daerah hanya memperjuangkan ke pemerintah pusat melalui saluran-saluran yang kemudian bisa kami komunikasikan,"tuturnya.

Bupati Klaten itu berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog yang konstruktif dalam merumuskan kebijakan, termasuk di sektor tembakau. Semua pemangku kepentingan, mulai dari produsen di tingkat hulu hingga industri di hilir, menurutnya harus terlibat dalam menentukan langkah yang tepat.

Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap sektor pertanian. Dengan potensi tembakau berkualitas yang dimiliki Klaten dan daerah sekitarnya, Hamenang menilai kebijakan pemerintah pusat sepatutnya mempertimbangkan kekuatan tersebut.

x|close