Kementrans Tegaskan Tak Ada Lagi Penempatan Transmigran dari Luar Provinsi ke Kalteng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 10:26
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Transmigrasi menyatakan kembali saat ini tidak ada lagi penempatan transmigran dari luar provinsi ke wilayah Kalimantan Tengah

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pelbagai aspirasi masyarakat yang mempertanyakan program transmigrasi di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, menekankan bahwa program transmigrasi saat ini sudah bertransformasi dan tidak serta-merta memindahkan warga dari provinsi lain seperti dahulu.

“Kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tidak ada lagi transmigran dari luar provinsi didatangkan ke Kalimantan Tengah. Program ini sekarang berbasis kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal,” kata Dirjen Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca juga: Mentrans Iftitah Tegaskan Tak Akan Kirim Transmigran Baru Tanpa Permintaan Pemerintah Daerah

Dirinya menjelaskan, permintaan program transmigrasi kini murni berbasis bottom-up atau dari bawah ke atas. 

Pemerintah daerah menjadi pengusul dan pelaksana utama, sementara pemerintah pusat hanya mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan permintaan daerah.

Di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, misalnya, lokasi transmigrasi di Sungai Baru dan Pulau Nibung merupakan permintaan pemda setempat untuk mendukung rencana cetak sawah yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian. 

“Bulan November dan Desember akan ditempatkan transmigran lokal. Sekali lagi kami tegaskan, ini memberdayakan masyarakat lokal, bukan mendatangkan warga luar provinsi Kalimantan Tengah,” imbuh Dirjen Sigit.

Dirinya juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang perlu memahami perubahan paradigma transmigrasi yang kini telah mengedepankan revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada, dengan kegiatan antara lain.

Baca juga: Kementerian Transmigrasi Siapkan Pembentukan Badan Usaha Milik Transmigran

Pertamaa rehabilitasi sarana dan prasarana, seperti perbaikan jalan lingkungan, fasilitas air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.

Kedua peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan,  kewirausahaan, serta pendampingan usaha bagi masyarakat transmigran.

Ketiga pengembangan ekonomi lokal dengan mendorong sektor pertanian, perikanan, industri kecil, serta penguatan kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan UMKM.

“Informasi yang beredar masih bercampur dengan persepsi transmigrasi zaman dahulu. Padahal sejak UU Nomor 29 Tahun 2009, pembangunan transmigrasi diarahkan berbasis kawasan, bukan hanya sekadar perpindahan penduduk,” tegasnya.

x|close