Tak Perlu Keliling Kementerian, Izin Hulu Migas Akan Cukup di Satu Pintu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 21:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, panjangnya proses perizinan selama ini membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, panjangnya proses perizinan selama ini membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, panjangnya proses perizinan selama ini membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat.

Menurutnya di tengah upaya menaikkan produksi minyak dan menekan impor, ada satu hambatan yang kerap memperlambat kontraktor sebelum mulai mengebor izin yang harus diurus dari kementerian ke kementerian. 

Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengakhiri pola itu dengan menjadikannya satu pintu perizinan hulu migas.

"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026, Rabu 28 Oktober 2026.

Baca juga: Impor Migas Kini Diatur Lewat BLU, Bahlil: Swasta Urusan Mereka

Bahlil menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansinya adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk urusan perizinan, sehingga seluruh proses cukup diselesaikan di satu pintu.

"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.

Selain perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. 

Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayar selama kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban baru berlaku setelah ada hasil.

"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," kata Bahlil.

Baca juga: Menko Bahlil: Rencana Impor Minyak 30 Juta Barel dari UEA Masih Penjajakan

Penyederhanaan ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat produksi. 

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) segera mengeksekusi proyeknya guna meningkatkan lifting nasional.

Lewat perizinan satu pintu dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Kepastian tersebut diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, sejalan dengan target swasembada energi.