X Tak Punya Kantor di RI, Menkomdigi Curhat Sulit Koordinasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2026, 09:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar (kiri) saat menyampaikan paparannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Senin, 14 September 2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar (kiri) saat menyampaikan paparannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Senin, 14 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyiapkan kajian terkait kemungkinan mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Kebijakan tersebut dipertimbangkan untuk mempermudah koordinasi sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan platform pada regulasi nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan keberadaan kantor perwakilan akan membuat komunikasi antara pemerintah dan platform digital menjadi lebih mudah, khususnya dalam memastikan berbagai kewajiban yang berlaku di Indonesia dijalankan.

Meutya mencontohkan platform X yang sampai saat ini belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut membuat pemerintah menghadapi kendala dalam melakukan koordinasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perlindungan anak.

"Kami mencatat bahwa X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia sehingga dampaknya sulit koordinasi, sulit monitoring dan evaluasi untuk memastikan tindak lanjut atas pemenuhan kewajiban perlindungan anak ini," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 September 2026 kemarin. 

Baca Juga: DPR Nilai AI dan Platform Digital Sebagai Ancaman

Ilustrasi - Logo Threads. ANTARA/Sizuka <b>(Antara)</b> Ilustrasi - Logo Threads. ANTARA/Sizuka (Antara)

Ia menjelaskan Kemkomdigi sebelumnya sudah mengimbau sejumlah platform digital besar untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Langkah tersebut dinilai dapat membantu kelancaran komunikasi antara perusahaan platform dengan pemerintah.

Namun, apabila imbauan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah mempertimbangkan perubahan maupun penambahan regulasi agar kewajiban tersebut dapat diterapkan.

"Namun jika tidak (dipatuhi) kami terpaksa melakukan revisi dan tambahan aturan untuk kemudian memastikan para platform, khususnya yang besar, mungkin nanti skalanya kita sedang kaji, untuk diwajibkan membangun atau membuat kantor perwakilan di Indonesia," kata Meutya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur kewajiban platform digital untuk mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.

Menurut Alexander, ketiadaan aturan spesifik tersebut kini menjadi salah satu aspek yang sedang dikaji pemerintah, termasuk melalui aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Menkomdigi: 200 Platform Digital Telah Lapor Penilaian Mandiri PP Tunas

"Masalah keberadaan kantor memang aturan hukum kita belum ada secara spesifik yang menetapkan kewajiban keberadaan kantor di sini sehingga ini juga menjadi bahan kajian kita selanjutnya untuk melihat kewajiban keberadaan kantor di Indonesia," ujar Alexander.

(Sumber: Antara)

x|close