BPS: Warga Masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Tidak Otomatis Jadi Penerima Bantuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2026, 14:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak secara otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial maupun penerima manfaat dari program pemerintah.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa DTSEN bertindak sebagai basis data sosial ekonomi (social registry), bukan daftar langsung penerima bantuan (beneficiary registry). Sistem ini menghimpun seluruh data penduduk Indonesia berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) ke dalam satu wadah terpadu.

“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” terang Amalia di Jakarta, Rabu (9/9).

Penetapan penerima bantuan sepenuhnya menjadi wewenang kementerian terkait sesuai dengan kriteria serta kebijakan masing-masing. Amalia mencontohkan program Sekolah Rakyat, di mana sasaran utamanya menyasar kelompok masyarakat pada desil 1 dan 2 dalam social registry. Kendati demikian, warga pada kelompok desil tersebut tidak langsung mendapat bantuan karena masih harus memenuhi kualifikasi khusus dari kementerian pengampu.
 

DTSEN dirancang sebagai data dinamis yang terus diperbarui guna mencerminkan fluktuasi kondisi sosial dan ekonomi warga di lapangan. Perapihan data dilakukan secara berkelanjutan oleh BPS selaku pengelola, didukung kolaborasi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan validasi. Masyarakat juga diimbau aktif memperbarui data diri melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi jika menemukan ketidaksesuaian.

Kehadiran DTSEN menjadi momentum penting konsolidasi data nasional sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Data yang sebelumnya terfragmentasi kini terintegrasi penuh untuk dimanfaatkan kementerian maupun lembaga sebagai pijakan menentukan sasaran intervensi program.

Manfaat pengintegrasian ini dirasakan langsung di lapangan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pemanfaatan DTSEN berhasil menjangkau jutaan masyarakat rentan yang sebelumnya luput dari perhatian pemerintah.

“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan. Baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), bantuan pangan non tunai, maupun penerima bantuan iuran. Mereka yang kehidupannya berhasil dibantu oleh pemerintah setelah kehadirannya ditemukan melalui DTSEN,” ungkap Saifullah.
 
 
(Sumber: Antara)
 
x|close