460 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Masih Tak Taat Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 09:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
kendaraan angkutan barang kendaraan angkutan barang

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyebut sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 (74,57 persen) kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar. 

"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ucap Dirjen Aan dalam keterangan tertulis, Senin 10 Agustus 2026.

Baca juga: Kemenhub Koordinasi dengan Malaysia usai Pilot Jadi Tersangka Penyelundupan 25 Kg Ekstasi

Ia melanjutkan, dari total kendaraan yang melakukan pelanggaran terdapat jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan (48,16 persen), sebanyak 6.551 kendaraan (1,07 persen) melakukan pelanggaran dimensi.

Kemudian pelanggaran dokumen sebabgan 306.218 kendaraan (50,23 persen), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan (0,01 persen), dan sebanyak 3.200 kendaraan (0,52 persen) melakukan pelanggaran tata cara muat.

"Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85 persen) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70 persen), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69 persen), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46 persen), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16 persen)," jelasnya.

Ia menjabarkan lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT. SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.142 kendaraan dan PT. SA sebanyak 1.139 kendaraan.

Baca juga: Cek Fakta: Benarkah Kemenhub Bakal Pungut Pajak Pejalan Kaki?

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir sebanyak 19.892 kendaraan, muatan semen sebanyak 11.366 kendaraan, dan muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan," ujarnya.

HIGHLIGHT

x|close